Di Mana Keberadaan Ahok? Kepala Lapas Pastikan Ahok Sudah Bebas Pukul 07.30 WIB

Di Mana Keberadaan Ahok? Kepala Lapas Pastikan Ahok Sudah Bebas Pukul 07.30 WIB

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
(KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)
Ahokers gelar doa bersama dan nyalakan lilin, Rabu (23/1/2019). 

Di Mana Keberadaan Ahok? Kepala Lapas Pastikan Ahok Sudah Bebas Pukul 07.30 WIB

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahok bebas hari ini 24 Januari 2019. Ahok keluar penjara setelah menjalani dua tahun masa hukuman kasus penodaan agama. Ahok mengatakan dalam suratnya, meminta para pendukungnya untuk tidak menyambutnya.

Ahok mengungkap bakal menyiarkan pembebasannya dari penjara melalui live streaming YouTube.

Hingga pukul 10.00 WIB hari ini, akun YouTube milik Ahok dengan nama Panggil Saya BTP belum memposting video apapun.

Belum ada live streaming atau video lain terkait pembebasannya hari ini.

Ahok Bebas 24 Januari, Pendukungnya Gelar Doa Bersama dan Nyalakan Lilin di Mako Brimob

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok dipastikan telah keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal ini disampaikan oleh staf pribadi BTP, Ima Mahdiah, yang mengatakan bahwa Ahok telah bebas sejak pukul 07.30 WIB.

“Sudah bebas, dia dijemput anaknya (Nicholas Sean),“ ujar Ima saat dihubungi wartawan, Kamis (24/1/2019).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, semua berkas pembebasan BTP sudah selesai diurus.

"Sudah semua diurus, selesai tadi pagi," ujar Andika saat dihubungi Kompas.com.

Dengan begitu, BTP tak akan ke Lapas Cipinang lagi, melainkan langsung menuju kediamannya.

"Iya tidak ke sini (Lapas Cipinang) lagi, langsung pulang," kata dia.

Sebelumnya, BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

BTP langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. BTP ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama menjalani masa tahanan, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved