OTT KPK di Lampung

KPK Beber Tanggal dan Bulan Bupati Khamami Terima Duit Suap

KPK Beber Tanggal dan Bulan Bupati Mesuji Khamami Terima Duit Suap dari Pengusaha

Editor: taryono
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami. Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.

Sibron merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).

Bupati Khamami Diduga Terima Duit Suap Rp 1,28 M dari Sibron Azis

Ia bersama seorang swasta bernama Kardinal menjadi tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"Diduga pemberian uang terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Uang tersebut diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan.

Permintaan itu diteruskan Wawan ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.

"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron)," kata Basaria.

Selain Bupati Khamami, 4 Orang Ini Jadi Tersangka KPK, Ada Sang Adik dan Sibron Azis

Fee tersebut diduga diberikan melalui Taufik untuk diserahkan ke Khamami.

Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya.

Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Tanggal 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bupati Khamami Kena OTT KPK, Kemendagri Buka Suara

Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

OTT KPK

Bupati Mesuji Khamami tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Khamami tiba didampingi sejumlah petugas KPK sekitar pukul 15.48 WIB.

Khamami merupakan salah satu orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) KPK di Lampung.

 

OTT itu berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis dini hari.

 OTT KPK di Lampung, Kantor PT Suci Budinusa Disegel Terkait Suap Bupati Khamami

Ia tiba mengenakan kaus berkerah dibalut jaket, celana jins dan sepatu sandal.

 

Sebagian wajahnya tampak ditutupi masker.

Khamami tak menyampaikan komentar apapun terkait penangkapannya dan langsung memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya beberapa orang lainnya yang terjaring dalam OTT tiba secara terpisah sejak pukul 09.05 WIB hingga pukul 15.00 WIB tadi. Identitas mereka belum dipublikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tim penindakan mengamankan total 11 orang dalam OTT di tiga lokasi wilayah Lampung.

Tiga lokasi itu di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Selain Khamami, ada pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diamankan.

 Ini Daftar Pembicara di Seminar Nasional Fakultas Farmasi Unmul, Ada Nama Bos Sido Muncul

Penangkapan itu dilakukan karena ada dugaan realisasi commitment fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

"Diduga terkait proyek infrastuktur di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Mesuji," ujarnya.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Febri belum bisa memastikan secara spesifik jumlahnya karena masih terus dihitung.

KPK, kata Febri, memperkirakan nilai uang yang diamankan dalam kardus itu sekitar Rp 1 miliar.

"Kalau jumlahnya estimasi satu kardus sekitar Rp 1 miliar. Tetapi pastinya, jumlah pastinya kami nanti sampaikan. Dari ukurannya diperkirakan demikian. Tapi saya kira di konferensi pers akan disampaikan secara langsung," katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved