OTT KPK di Lampung
Kronologi OTT Bupati Khamami dan 10 Orang Lainnya di 3 Lokasi Provinsi Lampung
Kronologi OTT Bupati Khamami dan 10 Orang Lainnya di 3 Lokasi Wilayah Provinsi Lampung
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Sementara, Sibron dan Kardinal juga menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
• Kabar Duka, Nenek di Gowa Sulsel yang Viral karena Selamatkan Cucunya Meninggal
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.
Kekayaan Khamami
Bupati Mesuji, Khamami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/1/2019) malam.
Khamami ditangkap bersama 10 orang lainnya di Lampung.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Khamami tercatat memiliki harta sebanyak Rp 22,4 miliar.
• Pilih Nomor Punggung 55, Pemain Asing Anyar Persib Bandung Ungkap Alasannya
Harta tersebut dia laporkan pada 19 September 2016, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Mesuji periode 2017-2022.
Khamami tercacat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Tercatat Khamami memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp10.359.301.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Khamami tercatat memiliki 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua dengan nilainya totalnya mencapai Rp2.574.000.000.