OTT KPK di Lampung
Selain Bupati Khamami, 4 Orang Ini Jadi Tersangka KPK, Ada Sang Adik dan Sibron Azis
Selain Bupati Khamami, 4 Orang Ini Jadi Tersangka KPK, Ada Sang Adik dan Sibron Azis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati Mesuji Lampung Khamami jadi tersangka KPK.
Tak hanya Khamami, 4 orang lainnya juga jadi tersangka.
Masing-masing sebagai penerima suap dan pemberi suap.
Ada adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra.
Berikutnya pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.
• Nanang Ermanto Ngaku Terima Uang Rp 480 Juta, JPU Ingatkan di BAP Total Uang Diterima Rp 960 Juta!
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
• Tidak Terima Diputus, Siswa SMK Madiun Sebar Video Hot Sang Pacar Berdurasi 6 Menit
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kekayaan Khamami
Bupati Mesuji, Khamami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/1/2019) malam.
Khamami ditangkap bersama 10 orang lainnya di Lampung.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Khamami tercatat memiliki harta sebanyak Rp 22,4 miliar.
• Pilih Nomor Punggung 55, Pemain Asing Anyar Persib Bandung Ungkap Alasannya
Harta tersebut dia laporkan pada 19 September 2016, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Mesuji periode 2017-2022.
Khamami tercacat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Tercatat Khamami memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp10.359.301.000.
Sedangkan untuk harta bergerak, Khamami tercatat memiliki 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua dengan nilainya totalnya mencapai Rp2.574.000.000.
Adapun usaha lain milik Khamami, dilaporkan mencakup sejumlah bidang seperti sarang burung walet, penyewaan ruko, dan perkebunan karet dengan total nilai aset mencapai Rp10.375.000.000.
Untuk giro dan setara khas lainnya, Khamami memiliki sekitar Rp73.578.296.
Sedangkan utang, Khamami tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.
Piutang dalam bentuk uang sebesar Rp200 juta, sementara piutang dalam bentuk barang sebanyak Rp350 juta.
Jadi total keseluruhan harta kekayaan Khamami sebesar Rp22.431.879.296.
Untuk diketahui sebelumnya, tim Satgas KPK total mengamankan 11 orang dalam OTT yang digelar di Kabupaten Mesuji, Lampung.
• Amankan Uang Rp 1 Miliar dalam Kardus, 11 Fakta OTT KPK di Lampung yang Turut Jaring Bupati Mesuji
"Sampai pagi ini diamankan 11 orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/1/2019.
Khamami berserta 10 orang yang diamankan kini sudah tiba di gedung KPK. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu 23 Januari 2019, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kardus air mineral.
Uang pecahan Rp 100.000 itu tengah dihitung oleh lembaga antikorupsi.
Uang diduga diperuntukan untuk menyuap Bupati Mesuji terkait proyek jalan di Dinas PUPR.
Ini merupakan penangkapan pertama di tahun 2019 bagi lembaga antikorupsi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prihatin dengan terjaringnya Bupati Mesuji, Lampung, Khamami dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Khamami ditangkap KPK atas dugaan suap proyek infrastruktur di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diketahui selalu mengingatkan agar semua kepala daerah menghindari area korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
• Lurah Pasir Gunung Selatan Ungkap Lokasi Pernikahan Ahok dan Puput
"Tentu Kemendagri sangat prihatin hal ini terus terjadi berulang kali. Mendagri dalam setiap forum selalu mengingatkan agar menghindari area korupsi. Mendagri selalu membina Kepala Daerah agar memberikan layanan apapun tidak boleh korupsi," jelas Bahtiar.
Bahtiar menyebut, maraknya pejabat daerah terjaring Operasi Tangkal Tangan (OTT) KPK di luar kontrol Kemendagri.
"Jika masih saja ada kepala daerah yang melakukan hal tersebut termasuk Neneng Bekasi artinya yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pelayanan. Ini di luar kontrol Kemendagri," katanya.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan faktor kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Dia melihat perbedaan yang jauh antara biaya politik yang dikeluarkan untuk menjadi kepala daerah dengan gaji yang diterima saat menjadi kepala daerah jadi satu alasan terjadinya korupsi.
• Tidak Terima Diputus, Siswa SMK Madiun Sebar Video Hot Sang Pacar Berdurasi 6 Menit
"Timpangnya antara cost politik, biaya operasional pejabat kepala daerah dibandingkan dengan penghasilan tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah, saya pikir salah satu faktor pemicu KDH (Kepala Daerah) selalu mencari-cari sumber-sumber pembiayaan alternatif bahkan di luar ketentuan hukum," paparnya.
Ke depan, Bahtiar berpendapat peningkatan penghasilan kepala daerah perlu dipertimbangkan.
Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi resiko terjadinya korupsi yang melibatkan kepala daerah.
• Inilah Detik-detik Bupati Mesuji Khamami Terjaring OTT KPK, Sempat Kirim Foto ke Tribun Lampung
"Ke dpan soal peningkatan penghasilan tetap KDH/Wakil KDH patut menjadi prioritas. Ini penting agar sang pemimpin daerah yang kita pilih melalui proses pilkada yang begitu mahal tidak tumbang seketika karena soal-soal korupsi. Itu pemikiran saya. Walau hal ini masih harus dikaji mendalam sesuai kemampuan keuangan daerah," tutup Bahtiar.