Tribun Tanggamus
Termasuk Hewan Dilindungi, Polres Tanggamus dan Polhut TNBBS Amankan Pembawa 2 Bangkai Pelanduk Napu
Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan pembawa dua bangkai pelanduk napu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Saat ini tersangka bersama sepeda motor Honda Revo tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus.
Sedangkan dua bangkai pelanduk napu disimpan di TNBBS agar dimasukan lemari pendingin supaya tidak rusak.
"Atas perbuatan membawa hewan yang dilindungi tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ancaman lima tahun penjara," ujar Edi.
Menurut SM, pelanduk napu itu memang milik TO, dia dihubungi adiknya agar barang titipan di Kapuran dibawa ke Karang Brak.
"Adik saya telpon suruh ambil di pantai Kapuran. Baru menaikan box polipom ke motor lalu diperiksa petugas dan ditangkap," terang SM yang mengaku baru kali ini mengantar pelanduk napu.
• 30 Polhut Lampura Menjaga 33.000 Ha Lahan Register
Sementara itu Samsu Rizal, Polhut TNBBS mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Sebab pembunuhan terhadap hewan dilindungi bisa merugikan ekosistem.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai efek jera ke masyarakat agar tidak lagi membunuh maupun mengkonsumsi hewan yang dilindungi negara," tegas Samsu.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk mentataai hukum terkait hewan yang dilindungi supaya tidak terjerat hukum.
(*)