Tribun Bandar Lampung

Ada Loket Khusus Lansia dan Disabilitas di Gedung Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung

Gedung Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung menyediakan fasilitas untuk warga lansia dan disabilitas.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
Disdukcapil Bandar Lampung menyediakan loket khusus lansia dan disabilitas di Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Dr Susilo, Telukbetung Utara. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gedung Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung menyediakan fasilitas untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas. Fasilitas itu mulai dari loket khusus hingga jalur kursi roda.

"Pelayanan untuk para lansia dan disabilitas kami siapkan. Seperti kursi roda dan tongkat untuk berjalan masing-masing dua unit. Ada juga jalur khusus untuk disabilitas yang menggunakan kursi roda," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung A Zainuddin, Minggu (27/1/2019).

Dengan adanya fasilitas tersebut, Zainuddin menjelaskan, para lansia dan penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengurus administrasi kependudukan. Mulai dari kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah domisili, dan lainnya.

Para lansia dan penyandang disabilitas pun tak perlu antre ketika mengurus administrasi kependudukan. Sebab, disdukcapil telah menyediakan loket khusus di Gedung Mal Pelayanan Publik, yang beralamat di Jalan Dr Susilo, area perkantoran pemkot, Telukbetung Utara.

"Di depan gedung, ada petugas yang akan menyambut warga lansia dan disabilitas. Lalu, mereka tidak perlu antre karena kami sudah buka loket khusus lansia dan disabilitas. Setelah pengurusan administrasi kependudukan selesai, petugas akan mengantar ke mereka," kata Zainuddin.

Nomor Pengaduan

Di lain hal, Disdukcapil Bandar Lampung menyediakan nomor pengaduan untuk mempermudah komunikasi warga. Khususnya, terkait pelayanan e-KTP. Adanya nomor pengaduan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016. Ombudsman RI Perwakilan Lampung pun telah mengingatkan kewajiban tersebut.

"Untuk pengaduan lewat SMS, sudah kami sediakan dari 2018. Namanya, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)," ujar Zainuddin. "Ada operator yang menangani. Tinggal tulis pesan, kirim ke 1708. Bisa untuk semua provider," sambungnya.

Pihaknya mengakui keluhan warga yang paling banyak adalah soal e-KTP. Mulai dari belum tercetak, dobel nomor induk kependudukan, hingga pindah tempat tinggal.

"Konsolidasi data. Misalnya, sudah pindah ke daerah lain. Tapi ketika cek datanya, belum pindah," kata Zainuddin.

Ia menambahkan, layanan SP4N sangat membantu untuk menyelesaikan persoalan, khususnya layanan e-KTP.

"Tapi memang masih banyak warga yang belum tahu. Dan perlu diketahui, SP4N ini dipantau Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Staf Kepresidenan, dan juga Ombudsman," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved