Tribun Bandar Lampung
Pemuda Kedapatan Bawa Kotak Rokok Berisi Ganja
Gara-gara satu kotak rokok, seorang pemuda harus mendekam di "hotel prodeo" Polsek Kedaton.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara satu kotak rokok, seorang pemuda harus mendekam di "hotel prodeo" Polsek Kedaton. Pasalnya, kotak rokok tersebut bukan berisi rokok tembakau, melainkan ganja.
Pemuda itu bernama Rifki Danu (25), warga Jalan Dr Sutomo, Gang Perkutut, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton. Bandar Lampung. Tim Operasional Polsek Kedaton mengamankannya saat melintas dengan berkendara sepeda motor merek Honda Vario BE 2915 ABS, Rabu (16/1/2019) malam.
Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib menjelaskan, penangkapan terhadap Rifki bermula dari rutinitas Tim Opsnal melakukan pencegahan C3. Adapun C3 singkatan dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
"Rupanya pas patroli sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Tim Opsnal melihat pengendara yang mencurigakan. Pengendara itu membawa motor dengan zig zag, tidak beraturan. Itu bisa membahayakan pengendara lain," papar Tholib, sapaan akrabnya, Minggu (27/1/2019).
Anggota Tim Opsnal lalu melakukan pengejaran. Sementara si pengendara motor, beber Tholib, mempercepat laju kendaraan.
"Anggota akhirnya bisa menghentikan pengendara motor itu dengan cara memepetnya. Anggota melihat pengendara itu seperti berada di bawah pengaruh obat terlarang," paparnya.
Sesuai standar operasional prosedur, lanjut Tholib, anggota Tim Opsnal melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu kotak rokok di dashboard motor sebelah kiri. Saat anggota membuka isinya, ternyata ada satu linting ganja siap pakai," terangnya.
Tim Opsnal pun mengamankan pengendara yang bernama Rifki Danu tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus kotak rokok berisi ganja ini.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 15 tahun penjara," tandas Kompol Abdul Mutholib.
Rifki Danu sendiri mengaku ganja itu hanya untuk ia konsumsi sendiri. Rifki mengaku sudah cukup lama menjadi pemakai ganja.
"Itu (ganja) mau saya pakai sendiri. Saya beli sama teman di Gang Bakti (Kedaton). Rp 50 ribu dapat dua batang (linting). Sebatang sudah saya pakai, sebatang lagi rencananya mau pakai di rumah," tuturnya.