Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Padanya

Editor: taryono
instagram
ilustrasi - Dhani Ahmad Akan Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ahmad  Dhani tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Tabloid Indonesia Barokah Masuk Tubaba, Bawaslu Tunggu Instruksi Pusat

"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Senyum

Penyanyi Ahmad Dhani sempat melempar senyum sebelum memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani sempat tersenyum saat hendak memasuki mobil tahanan.

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Tas Gucci Dijual Hingga Belasan Juta, Ternyata Cuma Gunakan Bahan Seharga Ratusan Ribu

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Reaksi sang anak

Dua putra Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani, ikut menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada pentolan band Dewa 19 tersebut.

Setelah vonis tersebut dibacakan, Al langsung keluar ruang sidang.

Ia berjalan cepat dengan dikawal oleh seorang pria untuk keluar.

"Hemmm tanggapan ya?" ujar Al lalu langsung berlalu tanpa melanjutkan kata-katanya.

Sedangkan Dul enggan berbicara.

Sementara penyanyi Mulan Jameela yang ikut hadir dalam persidangan langsung menghilang.

Sebelum sidang, Mulan juga enggan diwawancarai terkait sidang putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.


Dul Jaelani enggan mengikuti arahan

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. 

Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari. 

"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.

"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.

 Soeharto Mimpi Aneh hingga Membuat Keluarga Tertawa, 2 Tahun Setelahnya Wafat pada 27 Januari 2008

 VIRAL Dua Lumba-lumba Air Tawar Menampakkan Diri di Sungai dan Beratraksi lalu Menghilang

 Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Perumnas Way Halim Diamankan Tak Lama Setelah Beraksi

 Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara

 LIVE STREAMING Liga Inggris Pekan 24 Rabu 30 Januari 2019 dan Kamis 31 Januari 2019 Live RCTI MNC TV

Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Bungkam

Penyanyi Mulan Jameela menutup mulut rapat-rapat ketika dimintai tanggapan soal sidang putusan perkara ujaran kebencian yang dihadapi suaminya, musisi Ahmad Dhani, pada 28 Januari 2019 mendatang.

Awalnya Mulan dengan ramah menjelaskan kehadirannya di acara peluncuran IM Syar'i x Dhini Aminarti di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).

Mulan mengatakan bahwa ia datang untuk menjadi salah satu peraga lini busana muslim milik Dhini Aminarti tersebut.

"Iya bantuin Dhini, pakai baju dari acara launching. Iya ni baju Dhini," ujar Mulan.

Mulan juga menjawab pertanyaan para pewarta terkait kesibukannya belakangan ini.

"Jadi ibu rumah tangga, bukan ngumpul, kita ada kajian kan satu kajian musyawarah sama Dhini Aminarti," ucap Mulan.

Namun saat ditanya tanggapannya terkait sidang putusan Dhani, Mulan menjawab dengan singkat.

"Next, pertanyaan yang lain," kata Mulan.

Pelantun "Wonder Woman" itu memilih menjawab pertanyaan seputar bagaimana dia menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Kalau quality time sama keluarga kan memang kewajiban ibu dan seroang istri ya, jadi itu yang utama dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, artis musik Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian pada 28 Januari 2019 mendatang. Dhani telah menjalani sidang sejak 16 April 2018.

Atas kasus ini jaksa penuntut umum menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara.

Suasana PN Jakarta Selatan semakin ramai lantaran banyaknya awak media yang datang meliput. Tercatat 98 personel gabungan yang mengamankan pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved