Tribun Pesawaran
Menakut-takuti Masalah Dana DAK, Tiga Oknum Mengaku Wartawan Palak Kepsek SD Minta Rp 25 Juta
Ditakuti-takuti Masalah Dana DAK, Tiga Oknum Wartawan Palak Kepsek SD Minta Rp 25 Juta
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap tiga oknum yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Ketiganya berinisial, PU, DF dan I yang tidak lain adalah warga Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.
"Kemarin kita lakukan penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan," ujar Kapolres, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan alibi menakut-nakuti terkait dana alokasi khusus (DAK) yang diterima sekolah-sekolah wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
• Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Perumnas Way Halim Diamankan Tak Lama Setelah Beraksi
• Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara
• Berhasil Kepung Kawanan Perampok, Warga Lalu Berlarian Selamatkan Diri
Ia mengatakan para pelaku menakut-nakuti kepala sekolah yang kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta.
Namun, kemudian dikabulkan Rp 7 juta.
Saat pelaku keluar dari ruang Kepala SD N 1 Teluk Pandan, petugas melakukan penangkapan.
"Para tersangka memang sudah kita TO (Target Operasi), karena kepala sekolah wilayah sana itu sudah resah. Karena ini bukan yang pertama kalinya," ujar Popon.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Popon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan dan telah menahan ketiganya.
• Heboh Keluarga Bawa Lagi Jasad ke RS, Lihat Jenazah Berkafan Keluar Darah dan Nadinya Berdenyut
• Karena Masalah Sepele, Kaki Balita 2 Tahun Ini Terancam Diamputasi
Barang bukti yang diamankan, selain uang Rp 7 juta, juga diamankan kendaraan pelaku dan handphone.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.
3 Wartawan Peras Warga Lamtim
Tiga oknum wartawan Lampung Timur (Lamtim) diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Mereka adalah FH (32), AD (23), dan MJ (23). Ketiga pelaku merupakan warga Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Ketiga pelaku berhasil diringkus setelah polisi terima laporan dari warga.
Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Yudi Chandra Erlianto menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Kamis, 14 Desember 2017.
Saat itu, ketiga pelaku datang dan berkunjung ke rumah Badri (47), di Dusun Jati Mulyo, Negara Ratu, Lamtim.
Sesampai di rumah korban, ketiga pelaku mengaku mengatasnamakan oknum wartawan.
Tujuan kedatangan mereka bermaksud menanyakan terkait anak Badri (korban) yang diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta dan berstatus masih di bawah umur.
"Kemudian para pelaku mengancam orangtua korban dan akan memuatnya ke media, lalu akan dilaporkan ke polisi terkait anaknya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga," kata Yudi kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, 16 Desember 2017.
• VIRAL Dua Lumba-lumba Air Tawar Menampakkan Diri di Sungai dan Beratraksi lalu Menghilang
Agar tidak dimuat di media, menurut Yudi, para pelaku memberikan solusi kepada korban dan tidak akan memunculkan ke publik.
Syaratnya korban harus menyiapkan uang tunai senilai Rp 15 juta, sebagai penggantinya. Ini dilakukan untuk menebus 150 eksemplar koran milik mereka.
Tapi, korban tidak sanggup dan korban hanya mampu menyiapkan dana senilai Rp 3,5 juta.
Namun pada saat itu, korban baru memberikan uang sebesar Rp 900 ribu, sedangkan sisanya akan dibayarkan pada hari esoknya (Jumat).
"Di saat itulah ketiga pelaku ditangkap polisi seusai terima uang pemberin dari korban. Sebelumnya polisi sudah menunggu kedatangan mereka untuk mengambil kekurangan dana hasil kejahatan mereka," ungkapnya
Yudi mengatakan, tiga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamtim berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.