Suharto Ingin Sopir Mercy Penabrak Anaknya hingga Tewas Bebas Murni

Anak Tewas Ditabrak Sopir Mercy, Suharto Maunya Terdakwa Bebas Murni di PN Surakarta

Editor: taryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Pemeran korban tertelungkup usai ditabrak dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (29/8/2018) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Iwan Adranacus dalam kasus tabrakan dengan pengendara motor honda beat di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/1/2019) sore.

Usai persidangan, ayah almarhum Eko yakni Suharto mengatakan bahwa kejadian nahas tersebut memang diakibatkan oleh kesalahan kedua belah pihak.

"Ya memang ada sebab akibat, kesalahan bukan hanya 1 pihak tapi di kedua belah pihak," katanya Selasa (29/1/2019) sore.

Remaja Jombang Diamuk Massa Gegara Kepergok Mencabuli Mahasiswi di Sawah

Sekali Patroli 5 Tersangka Terjaring: Salah Tingkah hingga Injak Sabu

KPK Juga Geledah Rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung

"Mudah-mudahan dengan saya memberikan kebebasan kepada pak iwan itu, anak saya menujunya dimudahkan," katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa vonis ini sudah merupakan catatan atau takdir dari Tuhan.

"Dan ini sesuai dengan harapan saya," katanya.

"Kalau bisa bebas murni, bebas langsung ya tapi karena ini hukum ya kita hormati," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa dirinya telah menganggap Iwan sudah seperti anak sendiri.

"Saya anggap anak sendiri, pengganti anak saya," katanya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.

Hakim menilai Iwan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Adapun Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.

Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir yang Kuasa.

Saat dimintai tanggapan mengenai vonis tersebut, JPU Kejari Solo meminta waktu seminggu.

"Kami minta waktu seminggu untuk minta salinan dakwaan, mau banding atau tidak masih kita pikirkan," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Titiek Maryani usai persidangan, Selasa (29/1/2019) sore.

"Kami minta waktu 1 minggu," katanya.

 Reka Ulang Kasus

Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, 42 adegan dilakukan dalam kegiatan reka ulang pagi ini.

"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujarnya.

Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jl RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.

Cekcok terjadi lantaran mobil tersangka menghalangi laju motor di sisi selatan Jl RM Said.

Korban menyalip dan mengetuk kaca jendela pintu mobil sisi kanan tersangka.

Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka.

Saksi lalu mendatangi dan memukul helmnya korban.

Setelahnya, korban meninggalkan lokasi dan berhenti tepat di perempatan sambil mengacungkan jari tengah ke arah gerombolan mobil tersangka.

Lalu baik korban dan gerombolan tersangka berpisah lalu meninggalkan lokasi ke selatan melalui Jl MT Haryono.

Tersangka lalu memarkir mobilnya di utara Aspol Manahan, dekat kediaman.

Mobil seri E400 itu diparkir tepat di selatan Jl Menteri Supeno.

Tak lama, korban menghampiri dan menendang bagian belakang sisi kanan mobil tersangka lalu pergi.

Tersangka yang emosi, memerintahkan ketiga saksi turun dari mobil lalu mengejar korban sendirian dengan melawan arus dari utara ke selatan di Jl KS Tubun.

Adu mulut kembali terjadi antara korban dan tersangka di jalur lambat kawasan Stadion Manahan.

Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl KS Tubun.

Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.

Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.

Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.

Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.

Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved