Tribun Tulangbawang

Diancam Akan Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul, Seorang PL Diperkosa Pria di Room Karaoke

Ketika itu, korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan rekannya berinisil SW (20) dan MS (18).

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Pelaku pemerkosa PL 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Sungguh malang kejadian yang dialami WI (19), pemandu lagu (PL) di tempat karaoke di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Warga Bandar Lampung itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba.

Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kejadian yang dialami oleh WI terjadi pada Senin (28/1), sekitar pukul 02.00 wib.

"Kejadiannya bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana," terang Zulfikar, Selasa (29/01).

Ketika itu, korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan rekannya berinisil SW (20) dan MS (18).

Tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke.

Korban dan dua rekannya ketika itu tidak mau membuka pintu.

Bikin Bingung Masyarakat, 21 Rambu Penunjuk Arah di Lampura Salah Penulisan

Tak lama berselang, terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut.

Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan dua rekannya menggunakan senjata tajam jenis bandik.

Viral Video Wanita Jatuh dari Motor Akibat Baju Tersangkut Rantai, Jadi Peringatan

Lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi.

"Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” beber Zulfikar.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama dua rekannya yang ada dalam room lalu menghubungi rekan-rekannya yang lain.

Penghulu Enggan Menikahkan Calon Pengantin Wanita Tak Perawan, Bagaimana Pembuktiannya?

Perampok Naik Mobil Brio Angkut Barang dan Umbar Tembakan ke Warga. Polda Lampung Turun Tangan

Salah satu rekan korban menghubungi Polsek TbT. Mendapat informasi tersebut, polisi lalu meluncur ke tempat kejadian perkara dan mencari pelakunya.

“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat balai desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda. 

Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (endra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved