LIVE ILC TV One Selasa 29 Januari 2019 Live Streaming Pukul 20.00 WIB Angkat Tema Ustadz Ba'asyir

Acara live ILC TV One pada Selasa, 29 Januari 2019 akan mengangkat tema "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

tangkapan layar instagram/@indonesialawyersclub
Live ILC TV One Selasa 29 Januari 2019 Pukul 20.00 WIB Angkat Tema "Ustadz Ba'asyir: Bebas Tidak". 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Acara Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One pada Selasa, 29 Januari 2019 akan mengangkat tema "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

Tema ILC TV One pada Selasa, 29 Januari 2019 tersebut diunggah akun Instagram @indonesialawyersclub dan @presidenilc.

Live streaming dan siaran langsung atau live ILC TV One dapat disaksikan mulai pukul 20.00 WIB.

Tautan atau link live streaming ILC TV One dapat dilihat pada akhir artikel ini.

Tema live ILC TV One terkait wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko memastikan bahwa permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena, persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

 ILC TV One Selasa 29 Januari 2019 Bertema Ustadz Baasyir: Bebas . . . Tidak

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana, dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun, terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan nggak berubah. Itu standar. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, nggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

 Karni Ilyas Ungkap Sosok yang Selalu Hadir di ILC TV One tapi Tak Pernah Bicara

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto, saat membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif, guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan nggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017, setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada presiden.

 Seorang Politisi Bikin Pengakuan di ILC TV One, Jegal Karni Ilyas Jadi Moderator Debat Capres 2019

 Rocky Gerung Menutup Telinga Saat Boni Hargens Bicara Pelanggaran HAM di ILC TV One

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya, sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

 Tema ILC TV One Selasa 29 Januari 2019 Bahas Ustadz Baasyir: Bebas . . . Tidak

Live streaming dan siaran langsung atau live ILC TV One dapat disaksikan mulai pukul 20.00 WIB.

Berikut, link live streaming ILC TV One.

Klik di sini untuk nonton live streaming

Sebagai catatan, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Link live streaming ILC TV One hanya informasi untuk pembaca.

Tribunlampung.co.id tidak bertanggung jawab terhadap copyrights dan kualitas siaran live streaming.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved