Tribun Bandar Lampung
Sekali Patroli 5 Tersangka Terjaring: Salah Tingkah hingga Injak Sabu
Sekali patroli, Tim Opsnal Polsek Kedaton menggulung lima tersangka penyalagunaan narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasional Polsek Kedaton menggulung total lima tersangka sabu sekali patroli. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Rajabasa.
Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib mengungkapkan, pada Sabtu (19/1/2019) dini hari, Tim Opsnal melaksanakan patroli seperti biasa. Saat melintas di depan gardu ronda, Jalan Haji Ismail, Kelurahan Rajabasa Raya, tim melihat dua pemuda duduk di gardu tersebut.
"Awalnya, anggota berpatroli. Saat anggota melintas, dua pemuda yang sedang duduk di pos ronda terlihat salah tingkah," beber Tholib, sapaan akrabnya, saat ekspose kasus di kantornya, Selasa (29/1/2019).
Karena curiga, polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pemuda bernama Sofian (20) dan Bayu (21) itu. Namun, jelas Tholib, polisi ketika itu tidak menemukan hal mencurigakan.
"Tapi, ada yang aneh dari Bayu. Dia tidak bergerak dari tempatnya," kata Tholib. "Ternyata, Bayu ini mencoba mengelabui anggota dengan menginjak satu paket kecil sabu," sambungnya.
Alhasil, tim mengamankan Sofian dan Bayu. Tidak berhenti pada Sofian dan Bayu, tim melakukan pengembangan denagn meminta keterangan kepada keduanya.
Berdasarkan pengakuan Bayu, papar Tholib, sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Nopiandrianto (30), warga Kelurahan Rajabasa Nunyai.
"Sementara Sofian mengaku mau membeli sabu itu dari Bayu seharga Rp 150 ribu. Dia mau pakai sendiri," ujar Kompol Abdul Mutholib.
Dari "nyanyian" Bayu, Tim Opsnal Polsek Kedaton bergerak ke rumah Nopiandrianto di Jalan Abdul Kadir, Rajabasa Nunyai.
"Saat anggota menggerebek, Nopi tidak sendiri. Dia bersama dua temannya, yakni Sugiyanto (31) dan Arlan (28). Mereka sedang pesta narkoba," beber Tholib.
Dari rumah Nopiandrianto, Tim Opsnal menyita barang bukti enam paket kecil sabu dan sebuah bong atau alat isap sabu bekas pakai.
"Total sabu yang kami amankan kurang lebih tiga gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nopi mendapatkan sabu dari seseorang inisial R. R ini masih DPO (masuk Daftar Pencarian Orang). Masih dalam pengejaran," terang Kapolsek Tholib. "Kelima tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Paket Hemat di Tegineneng
Tersangka Nopiandrianto mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari R di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
"Saya ambil langsung di Tegineneng," kata Nopi kepada awak media di sela-sela ekspose kasus di Polsek Kedaton, Selasa (29/1/2019).
Menurut Nopi, saat mengambil dari R, sabu tersebut sudah dalam bentuk paket hemat.
"Saya beli sabu paket hemat Rp 2,5 juta. Sudah dalam bentuk siap pakai. Rencananya memang mau pakai rame-rame," ujarnya.