Tribun Tulang Bawang
Cabuli Siswi SMP di Perkebunan Karet Tiyuh Mulya Jaya, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Polres Tuba
Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen
Waris (19) diciduk polisi karena mencabuli anak dibawah umur di Tulangbawang
Dalam perkara ini petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan ASICS VOLLEY BALL, dan pakaian dalam milik korban.
Pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.
• 13 Laporan Pencabulan Anak di Bawah Umur Selama 2018, Pelaku Rata-rata Orang yang Dikenal
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 Miliar," tandas Kapolsek.
(*)