Seorang Wanita Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi Uang Rp 2.000

Seorang wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.

Editor: Teguh Prasetyo
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mengejutkan, seorang wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.

N diduga melalukan pencabulan pada lima anak sepanjang tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

Polisi Ciduk Tersangka Pencabulan Bocah Laki-laki

Perbuatan itu dimulai N pada tahun 2017.

"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).

Laporan pertama dilakukan oleh Ibu korban ke Polres Aceh.

Saat itu Ibu korban mendapati anaknya sedang berada di rumah N.

Lalu, si anak menceritkan apa yang dilakukan N pada dirinya.

“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N,” ujar Iptu Rezki.

Polisi memperlihatkan tersangka seorang guru ngaji, dalam kasus pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Senin (29/1/2019)
Polisi memperlihatkan tersangka seorang guru agama, dalam kasus pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Senin (29/1/2019) ((KOMPAS.com/MASRIADI))

Saat itulah polisi melalukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti.

Ternyata, ada empat anak lainnya yang mengalami kejadian serupa.

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," tambahnya pada Kompas.com.

Dalam pemeriksaan, Iptu Rezki mengatakan menurut keterangan korban, mereka mulanya diajak untuk menonton video yang disimpan dalam hp pelaku.

Jadi Terdakwa Pencabulan, Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik tersangka N.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved