Pencuri Gondol Jam Tangan Rp 4,5 Miliar, Saat Ditangkap Baru Tahu Barang Curiannya Sangat Mahal
Pencuri Gondol Jam Tangan Rp 4,5 Miliar, saat Ditangkap Baru Tahu Barang Curiannya Sangat Mahal
"Jam tangan korban seharga Rp 4,5 miliar merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois raib dibawa kabur tersangka," ujar Ruddi Setiawan.
Akibat kejadian tersebut, Ruddi yang merupakan pengusaha, melaporkannya kepada Polsek Denpasar Barat.
Ia menyebut taksiran kerugian total yang dideritanya akibat pencurian Teguh dkk mencapai Rp 5 miliar.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan dan mencari jejak para pelaku pencurian.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim, Inspektur Satu (Iptu) Aji Yoga Sekar bersama Komandan Regu Buru Sergap (Danru Buser) Reskrim, Aiptu Awan Tri Maretno, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, para pelaku diketahui keberadaannya, diantaranya di Demak (Jawa Tengah) dan di Pontianak (Kalimantan Barat).
Oleh karena itu, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat meminta izin kepada atasannya Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan, untuk melakukan pengejaran ke dua lokasi tersebut.
"Kita melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Namun satu pelaku atas nama Fatkhur Rohman sudah ditahan di Polres Demak, Jawa Tengah. Sehingga kita lakukan pengejaran terhadap Teguh Uji di Pontianak," jelas Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan menambahkan.
Pada 17 Januari lalu pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil menemukan keberadaan pelaku utama, yakni Teguh Uji.
Teguh saat itu tengah keluar dari kantor Bank BRI di wilayah Pontianak.
Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan berlari sehingga petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap Teguh.
"Saat akan kita tangkap, tersangka Teguh ini sempat melawan. Berusaha kabur, ya kita ambil tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya," jelas Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Teguh diamankan dan dilanjutkan dengan menginterogasi.
Dari hasil interogasi tersebut, kepada Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat, Teguh mengaku memang mencuri di rumah milik Anthony Sinaga bersama Fatkhur Rohman dan WO yang masih dalam pengejaran.
"Dari hasil interogasi tersebut, tersangka mengaku menaruh barang curiannya di tempat asalnya di Demak, Jawa Tengah," imbuh Ruddi Setiawan.