Tribun Bandar Lampung
Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Akhirnya Diperiksa
Dosen UIN Raden Intan inisial SH akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (31/1/2019).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung inisial SH akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (31/1/2019). Penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksanya sebagai terlapor kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswi.
Pantauan awak Tribun Lampung, SH datang ke Polda Lampung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Ia ditemani seorang perempuan berhijab dan tim pengacara.
Tiba di polda, mereka langsung menuju ruangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum. Sejam kemudian, memasuki jam istirahat sekitar pukul 11.50 WIB, SH keluar dari ruangan penyidik bersama beberapa orang yang menemaninya.
Awak media sempat berusaha meminta tanggapan terkait jalannya pemeriksaan. Namun, SH dan rombongan tidak merespons.
"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig membenarkan jadwal pemeriksaan terlapor dosen UIN inisial SH pada Kamis.
"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ujarnya, Kamis sore.
Ketut belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan. Ia hanya menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap SH, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi.
"Setelah (pemeriksaan terhadap SH) ini, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," jelas AKBP I Ketut Seregig.
Siapa saja saksi yang akan dimintai klarifikasi? Ketut tidak menjelaskan.
"Nantilah. Yang jelas, termasuk saksi ahli akan kami mintai pendapat," kata Ketut.
Gelar Perkara
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan. Gelar perkara bertujuan menentukan status dari perkara dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor, rampung.
"Rencananya, gelar perkara minggu depan setelah klarifikasi," kata Ketut, Kamis (31/1/2019) sore.
Ketut sebelumnya mengungkapkan, sudah 11 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Belum bisa kami paparkan secara rinci (hasil permintaan keterangan), karena bersifat teknis. Sampai saat ini, sudah 11 saksi yang kami mintai keterangan," ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah
UIN Raden Intan Lampung menyerahkan proses hukum dosen inisial SH kepada kepolisian. UIN menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Rektor UIN Raden Intan Lampung M Mukri di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
Apabila akhirnya oknum dosen UIN itu terbukti bersalah dalam proses hukum, Mukri memastikan UIN tidak akan membela.
"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri. "Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," imbuhnya.
Dengan mencuatnya kasus dugaan asusila ini, Mukri pun mengingatkan lagi agar para dosen UIN mengajar secara profesional. Dosen-dosen UIN, jelas dia, harus mengedepankan edukasi kepada semua mahasiswa-mahasiswi.
Antar Tugas
Dosen UIN Raden Intan diduga mencabuli mahasiswi saat mahasiswi tersebut mengantar tugas kuliah. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi inisial E hendak mengumpulkan tugas. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan dia (dosen SH), sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin fakultas, Jumat (28/12/2018) siang.
Setelah tugas diserahkannya, ungkap E, dosen SH tiba-tiba melihat ke arahnya. Selanjutnya, beber E, dosen tersebut memegang bahunya, menyentuh dagu dan pipi, hingga menjatuhkan tangan ke dadanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini juga terungkap ke permukaan setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018). Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa meminta agar oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual diproses secara hukum. Mereka juga mendesak pihak dekanat mengambil langkah tegas.
Sebagai upaya konfirmasi terkait kasus ini, awak Tribun Lampung berhasil menemui dosen SH pada Kamis (10/1/2019). Namun demikian, SH tidak bersedia memberi komentar.
"No comment saya," kata dosen SH di belakang gedung seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju gedung.