Video Tribun Lampung
VIDEO - Daftar Caleg Mantan Koruptor
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Reny Fitriani
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, sebelum mengumumkan pada Rabu (30/1/2019) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan cek dan ricek data caleg mantan narapidana korupsi.
"Sampai siang ini kami terus periksa dan konfirmasi ke teman KPU daerah. Juga kita akan minta info ke teman-teman masyarakat sipil untuk menyandingkan data, sebelum kita rilis, kita sandingkan data," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Pramono menjelaskan, mekanisme pengecekan dilakukan di KPU daerah.
Sebab, caleg eks koruptor maju sebagai caleg di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Konfirmasi juga dilakukan ke pengadilan setempat.
Pemeriksaan dan pengecekan data secara berkali-kali dan tidak sembarangan.
"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul merekamantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.
Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi.
• VIDEO - Sosialisasi SNMPTN di GSG Unila
Ancaman pidananya di atas lima tahun.
"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.Berikut, daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi. (*)
Sumber: Grafis Tribun Lampung / Dodi Kurniawan
Videografer: Okta Kusuma Jatha