Tribun Bandar Lampung
26 Napi Lapas Rajabasa Dipindah: Pakai Ponsel, Terlibat Narkoba, Bikin Keributan di Sel
Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, dipindah, Senin (4/2/2019).
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Selain overkapasitas, menurut Sujonggo, alasan lain pemindahan napi Lapas Rajabasa ke luar Lampung adalah faktor keamanan. Jika tidak memindahkan sejumlah napi, pihaknya khawatir berisiko dari segi keamanan.
Sujonggo menjelaskan, satu regu tim pengamanan Lapas Rajabasa terdiri dari tujuh orang. Jumlah tersebut, lanjut dia, tidak sebanding dengan jumlah napi yang harus mendapat pengamanan.
Adapun napi-napi yang mereka pindahkan mayoritas napi dengan hukuman penjara cukup panjang, minimal 15 tahun, sampai hukuman mati. Rinciannya, 16 napi kasus narkoba dan 14 napi kasus pembunuhan. Empat napi di antaranya merupakan terpidana mati.
Terkait Brigadir Medi, oknum polisi yang merupakan napi terpidana mati kasus pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Sujonggo menyatakan pihaknya telah memindahkannya lebih dahulu.
"Untuk napi terpidana mati, yang kami pindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang ada empat orang. Untuk terpidana mati Medi, sudah duluan kami pindahkan," pungkasnya.