Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina

Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina yang dilarang oleh agama.

Editor: Andi Asmadi
Tribunnews
Ilustrasi - Akad nikah. 

UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.

Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.

Siap-siap Merayakan Imlek? Simak 7 Fakta Unik Perayaan Imlek

Berikut ini kisah 5 pernikahan dini dari sejumlah daerah yang sempat menuai kontroversi:  

Polsek Binuang mengumpulkan keluarga dari kedua remaja yang menikah sehari sebelumnya di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018). Banjarmasin Post/Ibrahim Ashabirin Polsek Binuang mengumpulkan keluarga dari kedua remaja yang menikah sehari sebelumnya di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018).

1. Pernikahan dini di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta

Kisahnya menjadi ramai diperbincangkan setelah foto dan video pernikahan ZA dan IB beredar di media sosial.

Rupanya, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua remaja tersebut dan keluarga. Hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan pemuka masyarakat.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah.

Nama Yuni Shara dan Bella Disinggung di Depan Nagita Slavina, Reaksi Raffi Ahmad Tak Terduga

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Ilustrasi pernikahan diniIlustrasi pernikahan dini

2. Tak direstui sang kakek, pernikahan siswi SD batal 

Dikutip dari Tribun Timur, pada bulan Mei tahun 2018 lalu, seorang siswi SDN 125 Karampue, Sinjai Utara, RSR (12), batal menjalani ijab kabul dengan seorang remaja E berusia 21 tahun asal Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.

Pernikahan tersebut gagal setelah kakek RSR, Ramli (60), tidak merestuinya dan menganggap cucunya masih masih bau kencur.

Petugas KUA di Tino juga enggan melakukan ijab kabul karena RSR masih di bawah umur. Sayangnya, pemberitahuan tersebut agak terlambat karena para tamu undangan sudah keburu berdatangan.

Akibatnya, Sinar, ibu RSR, pingsan di hadapan para tamu undangan. Untuk mengantisipasinya, panitia mengubah acara ijab kabul menjadi acara sunatan untuk sang adik.

Dugaan Penganiayaan, Sekretaris Dinas Pariwisata Beri Keterangan ke Polresta

Sebelumnya, orangtua dari pihak perempuan mengaku terpaksa akan menikahkan sang anak karena khawatir putrinya akan terlibat pergaulan bebas. 

FA (14), siswi SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dinikahi oleh kekasihnya, SY (15), Senin (23/4/2018). TribunBantaeng.com/Edi Hermawan FA (14), siswi SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dinikahi oleh kekasihnya, SY (15), Senin (23/4/2018).

 3. Menikah dini karena takut tidur sendirian

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved