Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina
Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina yang dilarang oleh agama.
AR (13) dan AM (14) masih berstatus pelajar SMP saat menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. AM, sang siswi, mengaku takut tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal.
"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" kata Mahdi Bakri, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, 15 April 2018.
Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda. Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.
"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

4. Menikah dini karena sering pulang subuh bersama
Pada 26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka.
“Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah," kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya.
Sementara itu, kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh. Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

5. Syekh Puji dan siswi SD di Semarang
Pada bulan Agustus 2008, Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji meminang gadis belia berusia 12 tahun bernama LU. Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun dan LU masih duduk di bangku SD.
Kontan saja, pernikahan mengundang protes. Sejumlah tokoh, sepeti Seto Mulyadi alias Kak Seto, turun tangan untuk menjernihkan masalah. Tindakan Syekh Puji dinilai telah mencederai UU Perkawinan.
Sementara itu, kasus tersebut menyeret Pujiono ke meja hijau dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu sempat mendekam di penjara.
Setelah proses persidangan yang memakan waktu lama, pada 13 Oktober 2009, Syekh Puji dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran.(*)