Divonis Penjara Satu Tahun Kasus Pajak, Jose Mourinho Tidak Dibui
Mantan pelatih Manchester United, Jose Mourinho divonis penjara selama satu tahun. Namun, ia tak akan menjalani hukuman di dalam penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan pelatih Manchester United, Jose Mourinho divonis penjara selama satu tahun.
Mourinho dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak.
Meski divonis penjara, ia tak akan menjalani hukuman di dalam penjara.
Jose Mourinho didakwa melakukan penggelapan pajak saat masih menjadi pelatih Real Madrid.
Penggelapan pajak dilakukan antara 2010 hingga 2013.
Adapun, jumlah penggelapan pajak yang dituduhkan kepadanya sekitar 3,3 juta Euro atau setara sekitar Rp 52 miliar.
• Posperta Minta Polda Usut Dugaan Penggelapan Pajak di Betik Gawi
Dikutip dari Diario AS, Selasa (5/2/2019), selain hukuman penjara, Mourinho juga dijatuhi denda sekitar 2,2 juta Euro atau setara Rp 35 miliar dalam kasus tersebut.
Mourinho dilaporkan sudah mengakui bersalah, dan menerima hukuman serta denda tersebut.
Pada 2016, perwakilan Mourinho, Gestifute merilis pernyataan yang menyatakan bahwa Mourinho sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak.
Hal itu setelah tuduhan penggelapan pajak pertama kali terungkap melalui 'Football Leaks'.
Mourinho disebut sudah mencapai kesepakatan dengan jaksa Spanyol tahun lalu.
Kesepakatan itulah yang disahkan di pengadilan pada Selasa (5/2/2019) lalu.
Berbicara kepada wartawan di luar pengadilan di Pozuelo de Alarcon pada November 2017, Mourinho sempat melontarkan sedikit pernyataan terkait kasusnya itu.
"Saya tidak menjawab, saya tidak membantah. Saya membayar dan menandatangani dengan negara bagian bahwa saya patuh dan kasusnya ditutup," ujar Mou ketika itu.
Menurut hukum di Spanyol, vonis maksimal dua tahun tak perlu dijalankan, jika pelakunya sebelumnya tak pernah dipenjara.
Hal itu pula yang dilakukan penyerang Barcelona, Lionel Messi dan mantan penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, yang terjerat kasus serupa.
• Dugaan Penipuan Pajak, Messi Tetap Dipenjara 21 Bulan
Kasus Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo akhirnya diputuskan bersalah karena menggelapkan pajak selama menjadi pemain Real Madrid.
Dilansir BBC, pajak yang dikemplang pemain yang kini berkostum Juventus itu cukup fantastis, yakni mencapai 14.768.897 euro atau sekitar Rp 238,7 miliar.
Dalam kasus ini, Cristiano Ronaldo sudah mengakui dirinya bersalah.
Dia pun dijatuhi hukuman selama 23 bulan penjara dan denda sebesar 18,8 juta euro atau sekitar Rp 303,9 miliar.
Sejak tahun lalu, Cristiano Ronaldo memang kerap diberitakan melakukan penggelapan pajak.
Hal ini ia lakukan ketika masih aktif bermain membela Real Madrid, di mana ia dituduh melakukan penggelapan pajak pada periode tahun 2011-2014.
Tidak tanggung-tanggung, Cristiano Ronaldo menggelapkan pajak dengan jumlah yang cukup fantastis.
Kapten timnas Portugal ini menghindari pembayaran pajak bernilai 14.768.897 euro selama tiga tahun.
Penggelapan ini berasal dari image right yang ia miliki.
Setelah melalui proses persidangan, Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman bersalah oleh Otoritas Pajak Spanyol dan dihukum 23 bulan penjara.
Meski menerima vonis 23 bulan penjara, Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu dekat.
Dalam peraturan yang berlaku di Spanyol, seseorang yang pertama kali mendapatkan hukuman penjara dengan masa hukuman di bawah 24 bulan, maka penahanannya itu akan ditangguhkan.
Sebagai gantinya, Ronaldo diwajibkan membayar denda sebagai jaminan atas penangguhan penahanannya.
Kasus Lionel Messi
Sebelum Ronaldo dan Mourinho, Messi lebih dulu terjerat kasus penggelapan pajak.
Vonis 21 bulan penjara dihadapi Lionel Messi dan ayahnya, Jorge, terkait kasus penggelapan pajak.
Dilansir dari RT, Messi dan ayahnya dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar yang dilakukan antara 2007 dan 2009.
Messi dan sang ayah pun divonis 21 bulan penjara oleh Pengadilan Barcelona.
Mereka juga harus membayar denda sebesar 2 juta euro (sekitar Rp 29 miliar).
Kendati demikian, mereka bisa saja tak perlu sama sekali menjalani hukuman penjara.
Hukuman di Spanyol memang memungkinkan terdawa dengan vonis tidak lebih dari 2 tahun untuk tidak mendekam di penjara.
• Dugaan Penggelapan Pajak, Petinggi Newcastle United Ditangkap
Sebagai gantinya, dia hanya akan menjalani hukuman percobaan serta membayar denda dan ganti rugi.
Hal ini pernah dialami rekan satu klub Messi di Barcelona, Javier Mascherano. Januari lalu, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 800.000 euro.
Kendati demikian, Mascherano pun terlepas dari sanksi mendekam di bui.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggelapan Pajak, Mourinho Divonis Penjara 1 Tahun"