Momen Anang Hermansyah Canggung Saat Pertama Kali Jadi Anggota DPR Diungkap Netizen, Lihat Videonya

Satu di antara sosok yang menjadi sorotan dalam momen tersebut adalah Anang Hermansyah. Anang diketahui kini menjabat sebagai anggota DPR.

twitter/chipstory via tribunsumsel.com
Beredar video Anang Hermansyah pertama kali duduk di kursi DPR saat trending topic #TolakRUUPermusikan. 

Ashanty terlihat geram ketika suaminya, anggota DPR RI Anang Hermansyah, mendapatkan protes dari Jerinx SID terkait RUU Permusikan.

Hal itu dikatakan Ashanty saat ditemui dalam acara pembukaan Outlet Ayam Asix ke-8, di kawasan Braja Mustika, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2019).

"Sebenarnya masalahnya udah..udah cukup aku nggak mau menanggapi orang yang udah nggak bisa untuk dijelaskan, dan nggak paham untuk dijelaskan. Karena apa? Saya nggak kenal sama dia, tapi saya tahu bandnya," kata Ashanty.

Menurut Ashanty, Anang sedang memperjuangkan apa yang selama ini dikritik Jerinx terkait hak cipta.

"Yang saya tahu adalah suami saya memperjuangkan apa yang selama ini dia koar-koar kan," ujar Ashanty.

"Dia marah misalnya kalau lagunya dibawain orang, nah itu kan lagi diperjuangkan suamiku, supaya orang kalau mau pakai lagu orang lain gimana, ada royaltinya," sambungnya.

Meski begitu, pernyataan Ashanty soal hak cipta justru menjadi persoalan yang ditentang dalam RUU Permusikan.

Lantaran, RUU Permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang lain, semisal UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan, UU Cetak dan Karya Rekam, serta UU ITE.

RUU juga bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan.

Dalam RUU Permusikan, 19 pasal yang dinilai bermasalah ditemukan.

Pertama, adanya pasal karet yang dinilai bias dan multiinterpretasi.

Kedua, adanya pasal yang memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.

Ketiga, RUU dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi, terlebih pada bagian uji kompetensi dan sertifikasi, yang terdapat dalam RUU Permusikan.

Keempat, RUU dinilai hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur.

Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak pasal lain yang memicu keberatan para musisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved