5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus
5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus
5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Korbannya tujuh gadis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berikut 5 fakta kasus ini:
Dijanjikan sebagai SPG
Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.
Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
Ada tersangka berusia 16 tahun
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
Berawal dari laporan penyekapan
"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.
Petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.
Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.
Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.
"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata M Yoris MY Marzuki.
• Video Bupati Acungkan Pistol Seusai Hantam Tubuh ke Satpol PP Konawe, Malah Disoraki

Tersangka menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.
Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.
"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan," ujar M Yoris MY Marzuki.
Yoris mengatakan, korban enggan menurutinya dan menangis ketakutan sehingga disekap di rumah tersangka.
Dari kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.
Enam gadis lainnya berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.
"Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," kata M Yoris MY Marzuki.
Tersangka dapat Rp 2 Juta
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.
Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.
Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini: