Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono
Pasca tertangkapnya buron legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, KPK pun memberi peringatan keras kepada Satono.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alay Sudah Ditangkap, KPK Warning Satono
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca tertangkapnya buron legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, KPK pun memberi peringatan keras kepada Satono.
Alay ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Tanjung Benoa, Bali, saat sedang makan bersama keluarga, Rabu, 6 Februari 2019.
Keberhasilan penangkapan Alay membuat aparat penegak hukum semakin percaya diri.
KPK pun meminta Satono untuk segera menyerahkan diri.

• Detik-detik Penangkapan Alay di Hotel Novotel, Dicegat di Restoran Hendak Kabur ke Lombok
Mantan bupati Lampung Timur ini bersama-sama Alay melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 106,8 miliar.
KPK turut memburu dua buron legendaris asal Lampung ini sejak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono dan Alay.
Febri pun memperingatkan kepada Satono yang sudah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi untuk menyerah.
"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu.
Febri meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan Satono untuk segera menginformasikan ke kantor kepolisian setempat.
"Bisa juga menghubungi kejaksaan atau menghubungi Call Center KPK 198," timpalnya.
Terkait penangkapan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Febri menuturkan, berawal saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan sang DPO.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengecek informasi atas keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ucapnya.
Rupanya informasi tersebut benar.
• Buru 20 DPO Lagi, Kejati Lampung Sebut Satono dan Alay Paling Sulit Dicari
Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 Wita, tim KPK bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mendapati Alay tengah makan bersama keluarga di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali.
"Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," ujar Febri.
Menurut Febri, penangkapan Alay merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kami harap kerja sama yang lebih intensif ini dapat menghasilkan kinerja yang positif dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Alay sendiri menjadi buron setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Bos Bank Tripanca ini dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.
Perjalanan Kasus Alay Tripanca
Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca mendapat vonis lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan mendapat vonis yang sama, yakni lima tahun penjara.
Jaksa Kejati Lampung kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Sayangnya, eksekusi hukuman kepada Alay tidak dapat dilaksanakan karena Sugiarto Wiharjo melarikan diri.
Kasus yang menjerat Alay mendapat perhatian besar di Lampung karena tak hanya melibatkan APBD Lampung Timur semata, tetapi juga dana APBD Lampung Tengah dan banyak nasabah Bank Tripanca.
Bank Tripanca dinyatakan bangkrut dan diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Sementara LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan APBD Lampung Tengah karena proses penyimpanan dana APBD tersebut menyalahi aturan.
• Kejati Lampung Buru 24 DPO Lagi, Salah Satunya Satono
Berikut kasus Alay yang melibatkan Tripanca Grup dan APBD Lampung Timur:
2008:
Kasus korupsi yang melibatkan Sugiarto Wiharjo alias Alay bermula dari krisis global yang juga menerpa Indonesia.
Krisis tersebut membuat Tripanca Grup, perusahaan milik Alay yang salah satunya bergerak di bidang komoditas ekspor kopi kolaps.
Kolapsnya usaha ekspor kopi juga menyeret BPR Tripanca Setiadana (atau sering disebut Bank Tripanca) ikut mengalami krisis.
Pada saat yang sama, Alay dikabarkan berobat ke Singapura lalu menghilang. Polda Lampung kemudian memburu Alay, menetapkan Alay sebagai tersangka hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Alay akhirnya berhasil ditangkap pada 9 Desember 2008 saat turun dari pesawat Garuda Indonesia yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.
2009:
Alay dijebloskan ke Rutan Way Huwi atas kasus tindak pidana perbankan (tipibank) dan divonis lima tahun penjara.
2012:
Terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur, PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap Alay 5 tahun penjara. Lalu Alay mengajukan banding.
2013:
Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan vonis PN Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 5 penjara dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
2014:
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Alay dari sebelumnya 5 tahun penjara di tingkat banding, menjadi 18 tahun penjara.
Eksekusi hukuman tak pernah berhasil dilakukan Kejati Lampung karena Alay sejak saat itu kabur dan menjadi buron untuk kedua kalinya.
2019:
Setelah buron lima tahun, Alay ditangkap petugas Kejati Bali pada Rabu 6 Februari 2019 saat berada di sebuah hotel di Tanjung Benoa, Bali.