Tribun Bandar Lampung
Hingga Malam Ini, Sugiarto Wiharjo alias Alay Belum Juga Diboyong ke Lampung. Infonya di Kejagung!
Hingga malam ini, DPO legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay belum diboyong ke Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga malam ini, DPO legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay belum diboyong ke Lampung.
Informasi yang dihimpun, buronan paling dicari di Lampung ini masih berada di Kejaksaan Agung.
Pantauan Tribun Lampung, di Kejaksaan Tinggi Lampung hingga malam ini nampak sepi.
• Berakhirnya Pelarian Buron Kawakan Sugiarto Wiharjo Alias Alay
Tidak ada penyambutan terpidana yang telah membawa kabur uang milik negara sebesar Rp 106,8 miliar tersebut.
Untuk memastikan lagi, apakah Alay sudah dieksekusi untuk menjalani hukumannya, Tribun pun mengunjungi Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Rupanya di Lapas Rajabasa juga tidak ada terpidana yang bernama Alay.
Kalapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo pun menegaskan pihaknya belum menerima terpidana bernama Alay.
"Gak ada ah tidak ada, kami juga belum mendapat kabar," ucapnya, Kamis malam.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Andrie W Setiawan mengatakan, jika terpidana belum sampai Lampung.
"Belum (sampai Lampung)," ungkapnya.
"Sabar ya, kalau sudah berangkat dan sampai segera kami infokan," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, saat ini Alay masih di Kejagung RI lantaran untuk pemeriksaan.
Alay pun baru bertolak ke Lampung dari Jakarta besok pagi.
• Jaksa Jebolan KPK Andi Suharlis Jemput Sugiarto Wiharjo di Bali, Segera Boyong Alay ke Lampung
Belum Bisa Pastikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum bisa memastikan kedatangan DPO legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay ke Lampung.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo, pihaknya juga masih menunggu informasi terkait kedatangan Alay.
"Kami masih nunggu informasi juga," ungkapnya, Kamis pagi 7 Februari 2019.
Ari pun belum bisa menyampaikan keberadaan Alay saat ini, lantaran prosedur keamanan.
"Tim sudah meluncur kesana, untuk kapan datangnya, belum bisa kami sampaikan," katanya.
"Karena kami juga menjaga keamanan tim (penjemput)," imbuhnya.
Ari pun berjanji, jika Alay datang sudah sampai Kejati pihaknya akan segera umumkan.
"Kalau sudah kesini kami rilis sabar dulu," tandasnya.
• Buronan Alay Ditangkap, Sosok Sugiarto Wiharjo yang Bikin 2 Bupati di Lampung Terjerat Kasus Korupsi
Penangkapan Alay
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah menuturkan Penangkapan Sugiarto Wiharjo alias Alay, berawal dari tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengecek informasi atas keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Propinsi Bali," ucapnya, Rabu malam, 6 februari 2019.
Rupanya informasi tersebut benar, beber Febri, Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA tim KPK bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mendapati Alay tengah makan bersama keluarga sedang makan di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa Bali.
"Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," ujar Febri.
Kata Febri, penangkapan DPO atas nama terpidana Alay merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kami harap kerjasama yang lebih intensif ini dapat menghasilkan kinerja yang positif dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Alay sendiri menjadi buron setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Yang mana DPO Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.
• Kejati Lampung Masih Bungkam soal Penjemputan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Takut Kabur Lagi?
Warning Sartono
Pasca tertangkapnya DPO legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu sore 6 Februari 2019, KPK RI memberi peringatan kepada DPO Satono untuk juga segera menyerahkan diri.
Adapun Mantan Bupati Lampung ini diberi peringatan lantaran telah terbukti bersama-sama Alay melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.
KPK RI sendiri turut memburu dua buronan legendaris asal Lampung ini sejak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei tahun 2017.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mencari dan menemukan keberadaan kedua terpidana, baik Satono dan Alay.
Febri pun memperingatkan kepada Satono yang sudah dijatuhi vonis kasasi selama 15 tahun untuk menyerah.
"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribun, Rabu malam 6 Februari 2019.
Kata Febri, bagi masyarakat yang mengetahui Informasi tentang keberadaan DPO Satono agar dapat segera menginformasikan pada kantor kepolisian setempat.
"Bisa juga menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198," timpalnya.
• Alay Tripanca Ditangkap, 20 Fakta Pelarian dan Jejak Kasus Korupsi Sugiarto Wiharjo
(*)