Mantan Kalapas Kalianda Divonis Penjara 15 Tahun Bantu Napi Edarkan Narkoba: Saya Tidak Lakukan Itu
Vonis hukuman terhadap mantan Kalapas Kalianda itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA
Ia melanjutkan, pada 9 Mei, Muchlis kembali ke Lapas Kalianda karena mencuatnya perkara tersebut.
"Terdapat alibi bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian serta dalam perbuatan berencana masuknya narkotika pada 6 Mei 2018," kata Mansyur.
"Semua alat bukti yang diajukan, tidak bisa dibuktikan."
"Tapi, adanya fakta bahwa terdakwa menerima aliran dana, sesuai dengan barang bukti yang diajukan," imbuhnya.
• Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Mantan Kalapas Kalianda: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja
Dengan terbangunnya fakta baru, papar Mansyur, maka pasal yang tepat untuk diterapkan adalah pasal 131 tentang narkotika.
"Di mana, terdakwa mengetahui adanya narkotika, tetapi tidak melapor kepada pihak berwajib," tegasnya.
Namun, lanjut Mansyur, merujuk pasal 182 yang mengatur kegiatan setelah selesainya pemeriksaan sidang dalam Hukum Acara Pidana, sampai putusan pengadilan, maka keputusan majelis hakim tetap pada pasal 114 untuk terdakwa mantan Kalapas Kalianda tersebut. (hanif mustafa)