Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Alay (kiri) diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan No. 510 K/PID.SUS/2014.

Yang mana dalam surat tersebut menolak permohonan kasasi dari terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

BREAKING NEWS - Diboyong ke Lapas Rajabasa, Kolestrol Alay Langsung Naik

Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.

Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada tanggal 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung 30 Juni 2014.

"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkapnya.

Susilo mengakui bahwa terpidana sudah dicari selama lima tahun.

"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Intelejen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa Bali," ungkapnya.

Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.

"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan, karena sudah sore dan penerbangan padat akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.

"Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapasa Rajabasa," imbuhnya.

Kata Susilo, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).

"Maka kami menghimbau kepada para DPO baik tipikor dan umum kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena Indentitas DPO sudah kami identifikasi lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

Berpindah Tempat

Susilo mengatakan selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan identitas.

"Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan indetitas yang berbeda," bebernya.

Saat ditanya apakah Alay sempat plesir ke luar negeri, Susilo menegaskan terpidana belum sempat ke luar negeri.

"Untuk ke luar negeri yang bersangkutan belum," tegasnya.

Susilo pun menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.

"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.

BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa

Mengejar DPO Lain

Dengan penangkapan Alay, Susilo berharap bisa menemukan titik terang DPO Satono.

"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.

Adapun langkah yang diambil oleh Susilo untuk menangkap DPO satu ini, pihaknya akan bersinergi bersama KPK seperti pencarian Alay.

"Dan kami akan bersinegri dengan semua masyarakat," tandasnya.

BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Baru Rp 1 Miliar

Berdasarkan surat putusan MA, Susilo mengatakan, Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

"Dan yang baru dirampas Rp 1 miliar, baik berupa aset maupun rekening," bebernya.

Susilo pun mengatakan, sembari Alay menjalani masa hukumannya pihaknya akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian.

"Sisanya terus kami lakukan pencarian, hingga mencukupi untuk menutup kerugian negera," tandasnya.

Selama Kabur, Alay Pakai Nama Oei Hok Gie dan Alamat Malang

Kolestrol Langsung Naik

Usai diboyong ke Lapas Rajabasa, kolestrol terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung naik.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat 8 Februari 2019, Alay dibawa dari kantor Kejaksaan Tinggi Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ.

Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.

Sesampainya di Lapas Rajabasa, Alay langsung dibawa ke ruang registrasi.

Di sana, Alay menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sementara barang berharganya disita.

Dari hasil pemeriksaa, kadar kolestrol Alay cukup tinggi, yakni mencapai 348 mg/dL.

Alay (kiri) diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)
Kepala Lapas Rajabasa Kelas IA Sudjonggo membenarkan perihal tersebut.

"Secara keseluruhan, kesehatan Alay dalam kondisi prima. Hanya, kolesterolnya tinggi, yaitu 348 mg/dL," ungkapnya.

"Keterangan dokter pemeriksa seperti itu. Normalnya itu 200 mg/dL," imbuhnya.

Terkait hunian baru Alay, Sujonggo mengaku akan menempatkannya di Blok D Kamar 13.

"Selama satu minggu akan melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," katanya.

"Itu minimal. Kalau ada perkembangan lain nambah. Tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," tambah Sudjonggo.

Alay akan melaksanakan mapenaling bersama tiga warga binaan lapas (WBL) yang baru masuk.

"Untuk kamar 13 ukurannya 3x3 (meter persegi)," ucapnya.

Meski diterima di Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengaku akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin. Nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.

Terkait usia Alay yang sudah menginjak senja, Sudjonggo mengaku pihaknya menyediakan dokter.

"Kami ada dokter tiga. Dua dokter umum, satu dokter gigi," ucapnya.

"Tapi nanti kita lihat. Kalau memang sakitnya harus berobat di luar, saya akan menyampaikan ke kejaksaan untuk second opinion. Jadi bukan dokter lapas saja jika dia (Alay) sakit," tandasnya.

Hingga Malam Ini, Sugiarto Wiharjo alias Alay Belum Juga Diboyong ke Lampung. Infonya di Kejagung!

Dibawa ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.

Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.

Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.

"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung.

Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.

"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.

Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.

"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Karena sudah sore dan penerbangan padat, akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.

"Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapas Rajabasa," imbuhnya.

Jaksa Jebolan KPK Andi Suharlis Jemput Sugiarto Wiharjo di Bali, Segera Boyong Alay ke Lampung

Menurut Susilo, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).

"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved