Status Transgendernya Terungkap, Ternyata Sel Ini yang Akan Dihuni Selebgram Reva Alexa
Setelah selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa terciduk karena penyalahgunaan narkoba, banyak netizen yang penasaran sel yang akan dihuninya.
Ia berganti jenis kelamin di KTP dari laki-laki menjadi perempuan pada Agustus 2018.
Di KTP yang bersangkutan saat ini, namanya tertulis Anggie Chaerunnisa Azhari dan berjenis kelamin perempuan.
"Pada bulan Agustus 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," ungkap Argo Yuwono dalam kesempatan sama.
Disebutkan polisi, Reva lahir di Singkawang, Kalimantan Barat pada 8 Oktober 1995 atau berusia 23 tahun.
• Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati karena Narkoba, Andi Soraya Buka Suara
Menurut Argo, Reva Alexa diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan, usai mengonsumsi sabu.
Teman lelaki Reva ini diketahui berprofesi sebagai model majalah remaja.
"Tersangka IK ini adalah foto model majalah," ucap Argo.
Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0, 28 gram.
Argo juga mengatakan, di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai barang bukti.
"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah itu, dan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram di kamar tersangka," kataArgo.
"Sabu 0,28 gram yang kami dapati ini adalah sabu sisa pakai mereka," lanjutnya.
Argo menjelaskan bahwa Reva dan rekannya membeli sabu senilai 1 gram senilai Rp 1,6 Juta.
"Awalnya mereka membeli sabu 1 gram senilai Rp 1,6 Juta. Sebanyak 0,72 gram sudah dipakai dan sisanya 0,28 gram yang kami sita ini," kata Argo.
• Inilah Alasan Steve Emmanuel Pilih Kokain Asal Belanda Dibandingkan dari Indonesia. Apa Bedanya?
Dari penyelidikan, sabu itu mereka dapat dari seseorang di Tangerang berinisial RN yang kini masiah buron.
"Pemasok sabu ke mereka berinisial RN ini sedang kami buru, karena sudah kabur saat akan kami amankan," kata Argo.
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mengaku Transgender, Selebgram Reva Alexa Ditahan di Sel sesuai Jenis Kelamin di KTP