Tribun Bandar Lampung

BKD Bandar Lampung Sampaikan Usul Rekrutmen P3K 209 Orang Beserta Rinciannya

BKD Bandar Lampung telah menyampaikan usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TribunStyle.com Kolase
Perbedaan PNS dan P3K atau PPPK. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung telah menyampaikan usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam rekrutmen P3K tahap pertama 2019 ini, BKD mengajukan pengadaan 209 orang P3K.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi menjelaskan, pihaknya menyampaikan usulan itu untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Yang jelas, sesuai surat Menpan RB, (usulan formasi rekrutmen P3K) paling lambat 7 Februari 2019. Kami mengusulkan formasi sesuai database BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019).

Rincian usulan rekrutmen P3K Pemkot Bandar Lampung tersebut di antaranya formasi guru sebanyak 194 orang. Kemudian formasi tenaga kesehatan satu orang dan penyuluh pertanian 14 orang.

Tahapan selanjutnya setelah usulan formasi P3K, ungkap Wakhidi, adalah verifikasi data peserta oleh pemerintah daerah.

"Artinya, untuk Bandar Lampung, maka (verifikasi data peserta) oleh Pemkot Bandar Lampung, dalam hal ini BKD Bandar Lampung. Untuk provinsi, berarti pemda tingkat provinsi (Pemprov Lampung), yang berarti BKD provinsi. Begitu juga kabupaten/kota lain," terangnya.

Namun, Wakhidi menjelaskan, sebelum tahap verifikasi data peserta, pihaknya menunggu tindak lanjut dari BKN.

"Kami tunggu BKN setelah menyampaikan formasi. Nanti akan ada pemberitahuan," katanya.

Pemkot, lanjut Wakhidi, memang berharap usul formasi rekrutmen P3K bisa terakomodasi. Ini karena masih terdapat kekurangan pegawai di pemkot meskipun penerimaan calon pegawai negeri sipil baru saja selesai.

"Contoh, pengajuan formasi dulu jumlahnya sekian, keluarnya sekian, lulus sekian. Proses penerimaan CPNS itu kan sudah selesai. Sudah pemberkasan dan pengusulan NIK (nomor induk kepegawaian)," ujarnya.

Dengan masih kurangnya pegawai, papar Wakhidi, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan rekrutmen P3K. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Tentunya kita sambut baik perintah pemerintah pusat untuk perekrutan bagi eks tenaga honorer kategori dua ini. Kami menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) seleksinya," tandas Wakhidi.

Pemprov Konsultasi ke BKN

Pemprov Lampung masih akan melakukan konsultasi dengan BKN terkait anggaran dalam proses rekrutmen P3K.

Pejabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan, pemerintah pusat melalui BKN telah mengirim surat pemberitahuan ke daerah-daerah. Itu terkait rencana rekrutmen P3K tahap pertama.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya menggelar rapat pada Kamis (7/2/2019). Namun, menurut Hamartoni, dari hasil rapat, pemprov belum akan mengumumkan rekrutmen P3K sesuai permintaan pusat.

"Kami baru selesai rapat tadi (Kamis). Intinya, ya tidak semudah itu mengangkat P3K menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Hamartoni melalui ponsel, Kamis sore.

Ia membenarkan sudah ada dasar hukum terkait rekrutmen P3K , yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

"Tapi, untuk pembiayaan dan segala macamnya, kan belum ada aturannya," ujar Hamartoni.

Karena itulah, Hamartoni menjelaskan, pemprov akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Konsultasi itu, lanjut dia, terutama berkaitan dengan anggaran.

"Kami harus konsultasikan lagi ke pusat," kata mantan sekretaris Kabupaten Lampung Utara itu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan sebelumnya menyatakan belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana rekrutmen P3K.

"Kami masih menunggu informasi resmi secara tertulis," ujarnya, Minggu (27/1/2019).

Henry menjelaskan, Menpan RB Syafruddin telah menyampaikan rencana rekrutmen PPPK dalam rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, pertengahan Januari 2019. Dari rakor yang berlangsung selama dua hari, menpan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

"Dalam rakor memang ada pembahasan semua yang menyangkut rekrutmen P3K. Tapi (menpan) belum menetapkan keputusan. Nanti, keputusan akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (permen), daerah baru bisa bergerak," jelas Henry.

Ia menambahkan, BKD Lampung akan menyampaikan usulan kebutuhan pegawai setelah keluarnya juknis terkait rekrutmen P3K.

"Kebutuhan pegawai kan berdasarkan analisis beban kerja yang penghitungannya per tahun. Data itu dinamis setiap tahunnya. Tapi, kami akan lihat dulu seperti apa isi juknis, baru kami sampaikan kebutuhannya," terang Henry.

Dua Tahap

Kemenpan RB akan membuka rekrutmen P3K dalam dua tahap. Pada tahap pertama, rekrutmen P3K akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2). Sementara pada tahap kedua, Kemenpan RB akan merekrut P3K dari formasi umum. Namun, pelaksanaan rekrutmen masih menunggu juknis.

Merujuk laman setkab.go.id, Menpan RB Syafruddin menyatakan, rekrutmen P3K tahap pertama akan berlangsung pada Februari ini.

"Formasi yang tersedia adalah posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan rekrutmen P3K tahap kedua, menurut Syafruddin, khusus untuk formasi umum dengan kuota sebanyak 150 ribu.

"Prinsipnya, secara bertahap tanpa mengganggu kontestasi pilpres dan pileg serentak April mendatang," ujarnya.

Syafruddin menerangkan, rekrutmen P3K bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi. Melalui rekrutmen ini, jelas dia, pemerintah ingin mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya, imbuh Syafruddin, mendapatkan pegawai yang bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini pula, pemerintah hendak "memulangkan" para diaspora (warga Indonesia di luar negeri) agar berkarya di Tanah Air.

Surat Sudah ke Daerah

Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Istati Atidah menyatakan, surat mengenai rekrutmen P3K semestinya sudah sampai ke tingkat daerah. Baik ke Badan Kepegawaian Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sudah, sudah ada suratnya itu. Beberapa daerah bahkan sudah mengumumkan secara lisan. Resminya kan memang besok (pengumuman pada hari ini). Setelah itu, baru mulai tahapannya," kata Istati melalui ponsel, Kamis (7/2/2019).

Istati menjelaskan, pada tahap pertama, rekrutmen P3K akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2).

"Lebih jelasnya, coba langsung ke BKD. Karena, surat (seharusnya) sudah masuk ke mereka," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved