Usai Sidang Eksepsi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Terjadi Kericuhan Antara Jaksa dan Penasihat Hukum

Terjadi kericuhan antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, usai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Editor: Teguh Prasetyo
(Dok. pribadi Aldwin Rahadian)
Ahmad Dhani menandatangani penolakan pemindahan penahanan Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Dan kini, Selasa (12/2/2019), saat sidang eksepsinya terjadi kericuhan antara jaksa dan penasehat hukum Ahmad Dhani 

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. 

Ahmad Dhani Jadi Irit Bicara Saat Sidang Kasus Vlog Idiot, Pengacara Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.

Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.

"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.

"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.

"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.

Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut

Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.

Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.

Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.

Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.

Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen sambil Nangis, Pelapor Ahmad Dhani Ikut Bersenandung

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved