Dendam 5 Tahun dan Gagal Menikah Jadi Pemicu Yuda Tega Bunuh Fitri
Dendam 5 Tahun dan Gagal Menikah Jadi Pemicu Yuda Tega Bunuh Fitri. Yuda Lesmana (26) membunuh seorang wanita bernama Fitri Suryanti.
Dijelaskan Hengki, Yuda Lesmana terancam pasal pembunuhan berencana.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Kronologi
Hari Senin, 11 Februari 2019, Yuda berangkat ke rumah Fitri dengan membawa sebilah pisau.
Saat itu Ameng, ayah Fitri, pergi mengantar gas.
Kemudian Yuda masuk ke rumah dan menemui Fitri.
Yuda mengaku, awalnya Fitri tak mengingat dirinya.
"Dia awalnya tidak ingat sama saya. Sampai saya cekik dia sampai pingsan," sebut Yuda.
Saat Fitri pingsan, Yuda kemudian mengemasi barang-barang milik korban seperti laptop dan ponsel.
Saat mengemas barang, Fitri yang perlahan sadar kemudian sempat melawan.
• Fakta Baru Pembunuhan Sadis Siswa di Lampung Tengah, Korban Diajak Bolos untuk Dihabisi Nyawanya
"Dia bangun, kemudian saya tikam sama pisau yang saya bawa. Saya lupa berapa kali menikam lehernya. Yang jelas, ada beberapa kali," terang Yuda.
Usai menikam dan memastikan Fitri tak bernyawa, Yuda mengikat tangan korban dengan kabel charger.
Yuda kemudian pergi dari rumah tersebut dan merusak CCTV (closed circuit television).
Ia langsung membakar barang bukti baju yang dikenakan saat membunuh Fitri.
Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Ladi.