Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara Hadirkan 5 Saksi

Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif bersama Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang lanjutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sidang lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara hadirkan 5 Saksi 

Tampak pula Hermansyah Hamidi yang duduk di depan Zainudin Hasan.

Sidang digelar di ruang sidang besar Bagir Manan mulai pukul 10.38 WIB.

Hadirkan Alzier

Persidangan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara akan kembali digelar, Kamis, 7 Februari 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Agus dan Anjar untuk hari Kamis besok agendanya masih keterangan saksi," ungkap Sobari di sela sidang lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019.

Sobari enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Namun, ia membenarkan bahwa salah satunya adalah Alzier Dianis Thabranie.

"Ya, kalau Alzier untuk perkara Anjar dan ABN hari Kamis," bebernya.

Selain Alzier, kata Sobari, Thomas Aziz Riska juga akan kembali menjadi saksi dalam sidang itu.

"Besok Thomas Aziz Riska juga dipanggil lagi. Kamis depan," ungkapnya.

Adapun kesaksian Alzier dan Thomas untuk mengetahui aset apa saja yang diperjualbelikan.

"Kalau Alzier terkait pembelian aset tanah miliknya yang ada di Lampung Selatan dan yang ada di Jalan Arif Rahman Hakim," jelas Sobari.

Terkait sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Sobari mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan untuk pembuktian atas pembelian aset.

"Aset ini seperti vila dan barang bergerak yang berupa kapal, dan itu semua dibenarkan," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved