Modus Order Fiktif Go-jek Pakai Software Khusus, Driver Ojek Online Raup Rp 10 Juta Sehari
Modus Order Fiktif Go-jek Pakai Software Khusus, Driver Ojek Online Raup Rp 10 Juta Sehari
Editor:
Heribertus Sulis
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif pada transportasi online di Jelambar, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say mengatakan, pihaknya melaporkan kasus order fiktif itu demi melindungi nama baik mitra Go-Jek serta memberikan efek jera kepada para tersangka sehingga tidak bermunculan lagi kasus order fiktif.
Menurut Michael, kasus order fiktif transportasi online itu juga merugikan pihak perusahaan lantaran harus membayar sebuah perjalanan fiktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Software Khusus, Tersangka Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta Sehari", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/09093191/pakai-software-khusus-tersangka-order-fiktif-go-jek-raup-rp-10-juta.