Pria Ini Diciduk Polisi Saat Melamar Kekasihnya Atas Laporan Calon Mertua, Ternyata Ini Alasannya!

Muhammad Fausi (31), tersangka pelecehan anak di bawah umur ini tampak santai saat ditemui di Polsek Karangasem, Bali, Jumat (15/2/2019).

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Bali / Saiful Rohim
Pelaku pelecehan anak di bawah umur, Muhammad Fausi ditahan di Polsek Karangasem, Bali, Jumat (15/2/2019). 

Karena merasa takut, mereka hanya bisa pasrah.

"Saya melakukannya dengan SR dan FT dua kali di belakang pintu ruang besuk lapas. Saat melakukannya dengn FT saya sudah dapat izin dari SR. Kejadiannya Minggu. Setelah itu saya tidak pernah lagi melakukannya di lapas, khawatir ketahuan petugas," kata Fausi.

Tersangka Pencabulan dari Kampung Gedung Meneng Terancam 15 Tahun Penjara

November 2018, Fauzi keluar dari lapas.

Komunikasi dengan FT terjalin begitu intens. Beberapa kali mereka janjian untuk ketemuan dan berujung dengan memadu kasih. 

Februari 2019, Fausi menjemput FT secara diam diam tanpa spengetahuan orangtuanya. FT dilarikan ke Jember.

"Keluar dari lapas saya kerja serabutan di Denpasar dan Klungkung. Januari 2019 saya balik ke Jember untuk hindari petugas karena dilaporkan orangtua FT. Sebelum sampai di Jember, saya sempat ancam FT untuk tak melaporkan kejadian ini. Saya dan FT rencana mau nikah dan memohon restu ke orangtuanya," kata Fausi

Kanitreskrim Polsek Karangasem, Iptu Wayah Gede Wirya mengatakan, FT menceritakan kejadian ke orangtuanya, Rabu (30/1/2019).

Lantaran tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini korban dan pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

Pelaku  dikenakaan pasal 81 junto 76 huruf D Undang Undang (UU) 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku pernah juga membegal," kata Gede Wirya.

Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Rochidam justru menyangkal keterangan pelaku dan kepolisian. Ia katakan, tak mungkin napi bersama pengunjung memadu kasih di dalam lapas.

Napi dan  pembesuk tidak  bisa ketemu karena terpisah dengn jeruji besi.

"Ruang besukan itu tidak bisa saling ketemu. Tidak bisa kontek bodi langsung karena terpisah terali. Terali sudah ada sebelum saya menjadi kepala lapas," kata Rochidam.

Jadi Terdakwa Pencabulan, Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara

Jebakan dengan Restu Palsu

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved