Napi di Lapas Karangasem Bali Ngaku Bercinta dengan Kekasih lalu Perkosa Gadis di Ruang Besuk
Napi di Lapas Karangasem Bali Ngaku Bercinta dengan Kekasih lalu Perkosa Gadis di Ruang Besuk
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Napi di Lapas Karangasem Bali Ngaku Bercinta dengan Kekasih lalu Perkosa Gadis di Ruang Besuk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BALI - Seorang narapidana (napi) di Bali mengaku telah berbuat mesum bersama kekasihnya saat menjenguknya di Lapas Karangasem, Bali. Pengakuan napi bernama Mumammad Fausi tersebut membuat heboh publik.
Muhammad Fausi adalah seorang napi kasus pencurian dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Karangasem, Bali. Bagaimana seorang napi bisa bercinta dengan perempuan pembesuk, bahkan melakukan perkosaan terhadap gadis lain?
Berikut fakta-fakta napi penghuni Lapas Karangasem Bali berbuat cabul di ruang besuk penjara yang dihimpun Tribun Lampung mengutip dari Tribun Bali, Minggu 17 Februari 2019.
1. Ruang besuk sepi tanpa penjagaan

Saat itu Minggu (tanggalnya tidak disebutkan), Muhammad Fausi dibesuk kekasihnya berinisial S (28).
S datang membesuk Fausi ditemani korban berinisial FT (14).
Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan Fausi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.
Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan seks di balik pintu ruang besuk.
2. Pelaku perkosa gadis lain
Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fausi dan S.
Entah setan apa yang merasuki Muhammad Fausi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.
Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S.
3. Korban mengaku ke orangtua
Kejahatan Muhammad Fausi tak terkuak hingga dirinya bebas dari penjara.
Namun, setelah ada laporan dari orangtua korban, M Fausi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.
Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.
"Saat itu korban bersama pacar Fausi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT.
4. Kejadiannya berulang
Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fausi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.
"Saat itu korban bersama pacar Fausi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi.
Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," kata Gede Wirya.
Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
"Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,"akui Wirya.
5. Ditangkap dengan jebakan minta dilamar
Polisi mengakui pelaku memang sulit untuk ditangkap. Akhirnya petugas bekerjasama dengan keluarga korban.
Mereka memancing agar pelaku mau datang ke Karangasem melamar dan membawa anak mereka.
Merasa sudah direstui orangtua FT, Fausi bersama FT memutuskan untuk ke Karangasem.
Ia datang membawa satu mobil bersama keluarganya dari Jember.
Saat ini keluarga Fausi masih mendampinginya di Polsek Karangasem.
Pihak keluarga mengaku tak memiliki uang untuk kembali ke Jember, Jawa Timur.
Uang untuk makan pun sudah habis.
"Orangtua FT katanya merestui, makanya kami ke Karangasem untuk melamar. Sekitar pukul 05.00 Wita, setelah makan minum, tiba-tiba datang polisi menangkap saya. Keluarga saya terkejut melihat kejadian," kata tersangka, Muhammad Fausi.
6. Kalapas Karangasem membantah
Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Rochidam menyangkal keterangan pelaku dan petugas kepolisian atas peristiwa tindakan mesum dan perkosaan M Fauzi pada Juli 2018 lalu.
Dia menegaskan hal itu mustahil terjadi antara narapidana dan pembesuk melakukan tindakan amoral.
Tegasnya, tak mungkin napi bersama pengunjung melakukn persetubuhan di dalam lapas.
Napi dan pembesuk tidak bisa ketemu karena terpisah dengen jeruji besi.
"Ruang besukan itu nggak bisa saling ketemu. Nggak bisa kontek body langsung karena terpisah terali."
"Terali sudah ada sebelum saya menjadi kalapas," kata Rochidam.
Saat ditanya identitas pelaku bernama Fauzi, Rochidam mengaku belum mengetahui lantaran yang berada di luar.
Dari keterangan pelaku dan polisi, kejadian pada Juli 2018 lalu itu.
7. Pengakuan Napi Perkosa Gadis di Lapas
Muhammad Fausi (31), tersangka pelecehan anak di bawah umur ini tampak santai saat ditemui di Polsek Karangasem, Bali, Jumat (15/2/2019).
Dengan tenang, ia menceritakan perbuatanya. Fausi ditangkap saat melamar kekasih hatinya ke Karangasem.
Pria asal Jember, Jawa Timur pelecehan itu dilaporkan melecehkan SR (28) dan FT (14) di Lapas Klas II B Karangasem.
Sebelumnya warga binaan lapas ini terjerat hukum lantaran kasus pencurian.
Saat ini hukumannya tersisa dua bulan lagi sehingga ia bisa masuk dan keluar lapas untuk bersih-bersih.
"Saat di lapas saya sering dijenguk sama SR, hanya seorang diri. Saya sama SR pacaran cukup lama. Biasanya dia mebawa makanan ke lapas," kata Fausi ditemui di ruang tahanan Polsek Karangasem.
Bulan Juli 2018, SR yang biasanya menjenguk Fausi seorang diri datang bersama FT.
Saat itu kondisi ruang besuk sedang sepi. Petugas lapas yang berjaga hanya satu orang.
Sedangkan di Ruang Besuk Lapas hanya ada mereka bertiga. Kesempatan itu kemudian ia manfaatkan.
Karena sama suka, Fausi bersama SR menuju belakang pintu ruang besuk. Di sana mereka memadu kasih.
Setelah itu Fausi kemudian jutsru memaksa FT untuk melayaninya. Karena merasa takut, mereka hanya bisa pasrah.
"Saya melakukannya dengan SR dan FT dua kali di belakang pintu ruang besuk lapas. Saat melakukannya dengn FT saya sudah dapat izin dari SR. Kejadiannya Minggu. Setelah itu saya tidak pernah lagi melakukannya di lapas, khawatir ketahuan petugas," kata Fausi.
November 2018, Fauzi keluar dari lapas. Komunikasi dengan FT terjalin begitu intens. Beberapa kali mereka janjian untuk ketemuan dan berujung dengan memadu kasih.
Februari 2019, Fausi menjemput FT secara diam diam tanpa spengetahuan orangtuanya. FT dilarikan ke Jember.
"Keluar dari lapas saya kerja serabutan di Denpasar dan Klungkung. Januari 2019 saya balik ke Jember untuk hindari petugas karena dilaporkan orangtua FT. Sebelum sampai di Jember, saya sempat ancam FT untuk tak melaporkan kejadian ini. Saya dan FT rencana mau nikah dan memohon restu ke orangtuanya," kata Fausi
Kanitreskrim Polsek Karangasem, Iptu Wayah Gede Wirya mengatakan, FT menceritakan kejadian ke orangtuanya, Rabu (30/1/2019).
Lantaran tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.
Saat ini korban dan pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan.
Pelaku dikenakaan pasal 81 junto 76 huruf D Undang Undang (UU) 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Pelaku pernah juga membegal," kata Gede Wirya.