PKL Depan Rumah Ahmad Dhani Bandingkan Perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty
PKL Depan Rumah Ahmad Dhani Bandingkan Perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beda perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty pada pedagang kaki lima (PKL) yang nongkrong di depan rumah Ahmad Dhani.
Pedagang kaki lima (PKL) yang terdapat persis di depan rumah Ahmad Dhani mengaku punya banyak kenangan dengan keluarga tersebut. Termasuk pada Maia Estianty dan Mulan Jameela.
Para PKL tersebut menuturkan sudah berjualan sejak lama di depan kediaman mantan suami Maia Estianty ini, bahkan sebelum Mulan Jameeladiperistri Ahmad Dhani.
Saat itu pula, Ahmad Dhani masih berumah tangga dengan Maia Estianty.
"Saya udah lama di sini, dari zaman anak-anaknya masih bocah," ujar Asep saat ditemui Grid.ID di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
• Ahmad Dhani Masuk Bui, Keluarga Korban Tabrakan Maut Dul Jaelani Kini Bingung Ungkit Janji Santunan
• Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Tabrak Maut Dul Jaelani Bingung Ungkit soal Janji Santunan
• Rumah Ahmad Dhani Kini Jadi Lebih Sepi dan Tak Terawat, Lebih Sering Dikunjungi Politisi
• Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar Piala AFF 2019
Dulu saat Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani masih kecil, ia mengaku sesekali ketiga anak Ahmad Dhani itu membeli barang dagangannya.
"Kalau dulu sesekali lah," ujarnya.

Namun kini, ia mengaku sudah lama tak berjumpa dengan ketiga anak Ahmad Dhani tersebut.
"Udah lama gak ya biasalah udah pada gede, saya lihat mobil keluar aja," ujarnya lagi.
Tak hanya ketiga anak Ahmad Dhani, ia juga mengaku dulu dagangannya kerap dibeli oleh Maia Estianty.
Ia bahkan masih mengingat pesanan Maia yang selalu menginginkan cabe yang banyak.
"Mbak Maia dulu juga sering beli, dia pesannya harus cabenya pedes," tuturnya.
Disinggung soal Mulan Jameela, ia mengaku kurang berinteraksi dengan istri Ahmad Dhani tersebut.
"Biasa saja," pungkasnya.

Jadi Orang Lebih Sabar
Sementara, Ahmad Dhani kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menjalani persidangan pencemaran nama baik terkait kasus 'Vlog Idiot' di Surabaya beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Ahmad Dhani juga sudah divonis 1 tahun 5 bulan penjara akibat kasus ujaran kebencian pula di Jakarta.
Hal itu membuat ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler tidak bisa menerima kenyataan tersebut.
Menurut Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, ibunda kliennya sempat terpukul sehingga mengganggu psikisnya.
Demi menguatkan ibunda, Dhani sempat mengirimkan surat melalui istrinya, Mulan Jameela yang belum lama ini menjenguk suaminya di Lapas Medaeng.
"Mama Joyce mungkin agak sedikit down dan terpukul. Namanya anak laki-laki satu-satunya lagi kesayangan mengalami masalah seperti itu. Cuma mungkin karena adanya surat mas Dhani cukup menguatkan ibunda," kata Hendarsam saat ditemui tim Grid.ID di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (14/2/2019).
Dalam surat tersebut, Dhani menyampaikan bahwa ia sedang belajar untuk menjadi individu yang sabar.
Serta ia tidak lupa untuk menguatkan ibunda agar tidak lagi bersedih.
"Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah... adalah STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran).
Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.
Mama jangan sedih, mama jangan menangis, keluar dari penjara laknat ini, insya Allah, aku menjadi orang yang lebih sabar
Ahmad Dhani, Hotel Medaeng, 13 Feb 2019," tulis surat Ahmad Dhani.
Hendarsam juga mengatakan, sang bunda belum bisa menjenguk Ahmad Dhani di LP Medaeng.
Namun sudah sempat melihat kondisi putranya saat masih mendekam di LP Cipinang.
Eksepsi Dhani Ditolak
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.
Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Rahmad Hari Basuki mengatakan pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.
"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujarnya seperti yang dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rahmad saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).
Menanggapi jawaban dari JPU, hakim ketua R.Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis.
Adapun lima poin yang ditolak menurut JPU diantaranya tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.
"Pelapor, meskipun atas nama lembaga, menurut kami juga ada obyek perseorangannya dalam hal ini ketua Koalisi Bela NKRI," ujar JPU Rahmad.
Lebih lanjut, menurutnya eksepsi hanyalah menguji syarat formil dakwaan dari penerapan pasal, hingga penulisan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan.
"Semua syarat formil sudah sesuai prosedur dan sudah kami serahkan kepada panitera," ujarnya.
Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE sudah sesuai dengan undang-undang.
Tim jaksa menganggap benar penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ahmad Dhani, yakni Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, penerapan pasal tersebut dianggap keliru, karena Pasal 27 Ayat 3 tidak diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan yang diubah hanyalah Pasal 45 Ayat 3.
Seharusnya, menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, penulisan yang benar adalah Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
