Dugaan Pelanggaran Administratif, Dua Caleg Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung
M. Khadafi dan Yusirwan, dua calon anggota legislatif (caleg) mangkir dari panggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - M. Khadafi dan Yusirwan, dua calon anggota legislatif (caleg) mangkir dari panggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang digelar di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (19/2/2019) caleg DPR RI dari PKB dan Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN tidak hadir.
Bawaslu Kota Bandar Lampung tetap melanjutkan sidang, meski kedua terlapor tersebut tidak menghadiri sidang.
"Yang penting kami sudah memberikan surat panggilan, kalaupun terlapor tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah, saat diwawancara awak media, Selasa (19/2/2019).
Candra menjelaskan, sidang digelar untuk menindaklanjuti temuan panwas terkait adanya dugaan pemasangan stiker yang dilakukan caleg PKB Khadafi yang memasang stiker lengkap dengan citra diri partai politik di angkutan berbasis aplikasi online.
• Dokter Asal Lampung Selatan Gagas Gerakan Sedekah Lewat Gerobak Sedekah
"Kami menindaklanjuti temuan temuan Panwaslu Kedaton, karena pemasangan stiker pada angkutan umum itu tidak boleh. Karena angkutan umum tidak bisa digunakan untuk ajang sosialisasi," jelas Candra.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg Yusirwan kata Candra yakni dugaan kampanye menggunakan mobil ambulans lengkap dengan unsur citra diri.
"Walaupun ambulans itu milik partai politik, tetap tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Apalagi ini lengkap dengan nomor urut dan logo partai," paparnya.
Candra menjelaskan dalam sidang pendahuluan tersebut, kedua caleg terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Namun, pihaknya tetap akan mengkajinya kembali.
"Dari sidang pertama ini kedua caleg itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi, dan layak diteruskan ke sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Menurut dia, ada beberapa sanksi yang bisa menjerat kedua caleg tersebut mulai dari teguran tertulis sampai sanksi tidak diperkenankan melakkan kampanye selama sepuluh hari.
Dan keputusan atas sanksi akan dilakukan setelah segala proses rangkaian sidang selesai, yang agendanya akan dilakukan Rabu (20/2/2019) dan Kamis (21/2/2019).
• Mantan Komandan NII Ken Setiawan Ungkap Fakta Tentang Atlet Berprestasi Gabung Kelompok Radikal
Sementara kuasa hukum M. Khadafi, Sumarsih mengaku keberatan dengan tuntutan yang menyatakan kliennya memasang stiker caleg di angkutan publik berbasis online.
Karena menurutnya taksi online bukan angkutan publik.
"Kami keberatan atas tuduhan itu, dan nanti kita akan lakukan pembelaan," ujarnya.
Sementara Caleg Yusirwan belum bisa dikonfirmasi, karena dalam sidang tidak ada satupun perwakilannya yang hadir.