Mata Najwa Trans 7 Rabu 20 Februari 2019 Bahas Tema PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola

Mata Najwa Trans 7 Rabu 20 Februari 2019 Bahas Tema PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola

Penulis: taryono | Editor: soni
twitter
Mata Najwa Trans 7 Rabu 20 Februari 2019 Bahas Tema PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mata Najwa Trans 7 Rabu 20 Februari 2019 pukul 20.00 WIB bahas Tema PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola.

Demikian disampaikan akun Instagram Mata Najwa, Rabu 20 Februari 2019.

Klik di sini untuk nonton live streaming Mata Najwa

Akun Mata Najwa juga menampilkan potongan video wawancara dengan Mbah Putih alias Dwi Irianto, tersangka kasus pengaturan.

Anggota Komisi Disiplin PSSI ini bicara soal permainan dan cara-cara atur skor di liga.

Lalu potongan video wawancara denga sopir Joko Driyono yang mengaku disuruh Jokdri "mengamankan" sejumlah dokumen dan rekaman CCTV.

Tak hanya mengantar Jokdri kesana kemari, sang sopir juga bercerita soal mentransfer sejumlah uang atas permintaan Jokdri.

Mata Najwa Trans 7 Rabu 13 Februari 2019 Pukul 20.00 WIB Bahas Tema Berburu Suara Penentu

Di Mata Najwa, Timses Capres Jokowi dan Capres Prabowo Saling Ejek, Lihat Reaksi Penonton

Di Mata Najwa Trans7, Yang Gaji Kamu Siapa Bikin Budiman Sudjatmiko dan Nasir Djamil Ditepuki

Hingga kini,  Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 15 tersangka.

Ada Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, petinggi PSSI, lalu anggota Komite Eksekutif (exco) yang ekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI).

Satgas Anti Mafia Bola menemukan tersangka tak hanya terlibat dalam pengaturan skor secara offline, namun satu tersangka bermain dalam judi online.

"Satu tersangka yang kami periksa menyatakan itu ada (judi online) dari luar yang main, yang menjelaskan detail tentang itu, tersangka VW (Vigit Waluyo, red)," kata Brigjen Krishna Murti, wakil ketua Satgas Anti Mafia Bola, Sabtu (16/2).

Krishan mendapatkan keterangan itu justru dari pemilik PS Mojokerto Putra (PSMP), yang kini juga menjadi tersangka, Vigit Waluyo.

VW mengakui jika ada yang bermain judi di luar, lalu melakukan pengaturan di dalam sepakbola Indonesia.

"Jadi, di dalam negeri diaturlah itu pertandingannya biar taruhan judi bola di luar dia bisa menang," katanya.

Sebelumnya Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Jokdri jadi tersangka perusakan barang bukti.

Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.

 "Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo. Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.

Diketahui, sebelumnya penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor. Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur sebagai OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi.

Kepada ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved