Tribun Bandar Lampung
Anak Istrinya Disebut, Agus BN Hampir Menangis Saat Beri Kesaksian Sidang Korupsi
Dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi kasus korupsi Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi kasus korupsi Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/2/2019).
Hal ini terjadi saat Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung non aktif memberi kesaksian dalam perkara fee proyek PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
JPU KPK Ali Fikri melempar pertanyaan ke Agus terkait pernyataan dalam BAP nya yang mana menyebutkan 'kalau ini kukerjakan aku titip anak dan istriku'.
Agus pun hanya terdiam atas pertanyaan tersebut. Ia pun menundukkan kepala dan seraya hampir menangis.
"Saya tak tanggung jawab," jawab Agus pelan menanggapi pertanyaan Ali, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Februari 2019.
• Lampu Penerangan Padam di Jl Abdullah Way Halim
Pertanyaan ini sendiri muncul, setelah JPU berusaha mengkonfrontir kesaksian Anjar Asmara yang mana mengaku telah ada lobi-lobi di kementerian PUPR.
Lobi-lobian ini dikerjakan langsung oleh Agus BN untuk mendapatkan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggaran 2017 senilai Rp 79 miliar.
"Ada lobi ke kementrian untuk paket proyek Rp 79 miliar yang lobi (kerjakan) Agus dari perintah pak bupati (Zainudin Hasan)," ungkap Anjar saat memberi kesaksian.
Anjar pun mengaku tahu setelah diminta mengumpulkan uang fee proyek dan untuk segera diserahkan ke Agus BN.
"Syahroni yang mengumpulkan dan langsung diserahkan ke Agus. Detailnya saya tak tahu, hanya tahu itu untuk kementrian PUPR," tandasnya.
Dari pernyataan tersebut, JPU KPK berusaha mengkonfrontir apakah memang benar lobi-lobi tersebut bermuara ke Kementerian PUPR pada terdakwa Agus BN.
Saat dikonfrontir, Agus BN pun tidak menyangkal hal tersebut.
Namun ia membantah lobi-lobian tersebut di Kementerian PUPR.
Agus mengatakan lobi-lobi itu kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggara 2018 di Lampung Selatan.
"(Lobi-lobi) atas perintah pak Bupati (Zainudin Hasan), jumlah uangnya lupa kira-kira ada Rp 2 miliar," ungkapnya.
Agus pun mengaku pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali kepada salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PAN bernama Sigit.
"Penyerahan secara bertahap, dua kali, pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," jelas Agus.
Agus pun menuturkan dalam upaya lobi ternyata berjalan panjang lantaran ada tawar menawar hingga dana DAK 2018 turun Rp 78 miliar.
• (VIDEO) Peresmian Rumah Pintar Pemilu di Lampung Utara
"Awalnya DPR RI minta fee 7 persen, lalu saya sampaikan ke Bupati, dan beliau memerintahkan dilobi jadi 5 persen," tandasnya.
Menyadari itu salah
JPU KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Agus BN hampir menangis lantaran ia menyadari karena perbuatan lobi-lobi itu salah.
"Dia menyadari karena perbuatan lobi lobi ini salah, kemudian keluar kalimat saya titip anak istri dalam BAP," ungkap Ali.
Kata Ali, lobi lobi ini akhirnya diemban oleh Agus BN setelah Zainudin Hasan menunjuknya.
"Awalnya pak Bastian ternyata ada ribut diganti Bobby Zulhaidir, ternyata karena bawa uang cash tidak sanggup," katanya.
"kemudian baru dipercayakan ke pak Agus," tambahnya.
Ali pun mengaku sempat akan meneruskan pertanyaan soal menitipkan anak istri.
• Braak . . Truk Tabrak Kendaraan Dinas Yang Ditumpangi Bupati Lampung Timur Nunik
"Tapi karena saudara saksi (Agus BN) tak sanggup untuk menerangkan itu, dan mungkin ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah dari awal, dan tugas yang diemban dari pak Zainudin adalah perbuatan salah," jelas Ali.
Fakta Baru
Ali Fikir JPU KPK sebut pengurusan dana DAK untuk anggaran tahun 2018 adalah fakta baru.
"Menurut pak agus lobi lobi ternyata bukan ke Kementerian PUPR tapi ke anggota DPR pusat dari fraksi PAN namanya pak Sigit, itu fakta," tegas Ali.
Lanjut Ali, penyerahan uang fee untuk lobi lobi ini kurang lebih Rp 2 hingga Rp 3 miliar.
"Itu atas perintah Zainudin Hasan, kepada Sigit yang memang satu jalur dari fraksi PAN," ujarnya.
"Faktanya dana DAK turun kemudian dimanfaatkan tanda kutip terkumpul (fee) Rp 8 miliar dari dana DAK," bebernya.
Kata Ali, uang Rp 2 hingga Rp 3 miliar yang diserahkan itu belum semuanya karena dana DAK Rp 79 miliar tahun 2018 belum semua dikerjakan.
"Ternyata beberapa pekerjaan yang baru, jalan," tutur Ali.
Ali pun mengaku akan mendalami uang lobi tersebut berhenti di DPR RI atau bermuara ke Kementerian PUPR.
Karena pengalaman yang ada untuk DAK bermuara di Kementerian PUPR.
"Kalau belajar dari dana DAK muaranya di Kementerian PUPR, nanti saya infokan segera ke teman-teman terkait DAK," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/agus-bn-jadi-saksi-persidangan-korupsi.jpg)