3 Berita Lampung Terpopuler Jumat 22 Februari 2019 - Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung
TribunLampung.co.id merangkum 3 berita Lampung terpopuler selama hari Jumat, 22 Februari 2019. Peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung menggegerkan
Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berbagai peristiwa terjadi sepanjang hari Jumat, 22 Februari 2019.
Beberapa di antaranya menjadi viral dan menjadi berita populer di masyarakat Lampung.
Apa saja berita Lampung terpopuler pada Jumat, 22 Februari 2019, yang mungkin kamu lewatkan?
TribunLampung.co.id merangkum 3 berita Lampung terpopuler selama hari Jumat, 22 Februari 2019.
1. Bunuh Diri di Transmart Lampung
Peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung menggegerkan pengunjung pusat perbelanjaan tersebut, yang berada di Way Halim, Bandar Lampung, Jumat, 22 Februari 2019 sore.
Tyas Sancana Ramadhan (21), melompat dari puncak gedung Transmart.
Saksi mata Zaenal (50), warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, mengaku sempat menghalangi korban melompat dari atas gedung.
"Saya kebetulan sedang lewat di Jalan Arif Rahman Hakim. Lihat ada orang di atas atap gedung Transmart. Saya langsung berhenti dan parkir di depan Transmart," ujar Zaenal.
Melihat pemandangan itu, Zaenal tergerak untuk melarang korban melompat.
"Saya turun dan lari ke halaman Transmart, mau nangkap," katanya.
"Posisinya dia sudah berdiri dan kakinya sudah setengah dinding," imbuhnya.
Zaenal pun mengaku begitu sekitar lima menit korban yang diketahui seorang pria langsung melompat.
"Niat mau nangkap gak jadi. Malah saya yang jadi korban. Saya langsung berbalik," katanya.
"Dia (korban) melompat di posisi belakang. Jadi bruak. Punggung dulu yang jatuh," tambahnya.
Zaenal pun mengaku hendak mengambil korban untuk memberi pertolongan.
"Tapi gak boleh sama satpam," tandasnya.
BACA BERITA SELENGKAPNYA Sebelum Aksi Bunuh Diri di Transmart, Ada Warga yang Ingin Menangkap Korban
2. Kapolres Lampung Utara Menyamar Jadi Kernet Truk
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono bersama Unit Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan dua preman.
Preman ini merupakan sindikat pungli pemerasan terhadap sopir truk yang kerap dilakukan di jalan raya A Akuan Kelurahan Sribasuki.
Sepak terjang dua preman ini akhirnya terhenti Kamis (21/2/2019), sekitar pukul 23.00 Wib.
"Kedua pelaku ini kerap melakukan pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP dengan target sopir truk angkutan barang yang melintasi jalan A. Akuan Kel. Sribasuki dan sekitarnya," terang AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi, Jumat, (22/2/19).
Penangkapan dilakukan dirinya menyamar sebagai kernet truk.
Kemudian saat itu, kendaraan yang ditumpanginya di stop oleh mereka.
Ketika sopir memberi uang, Ia pun langsung turun kemudian menangkapnya dibantu oleh anggota resmob Polres Lampung Utara.
Dikatakannya, penangkapan dua pelaku tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara sopir truk angkutan barang yang melintas di wilayah rawan pemalakan.
"Dengan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pemalakan ini, diharapkan mampu menekan aksi pemerasan di jalan raya," tutur Kapolres.
3. Gadis 18 Tahun Diperkosa Satu Keluarga Kandung
Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya secara berkali-kali.
Para terduga pelaku, yakni ayah korban berinisial JM (45), kakak berinisial SA (24) dan adiknya, YF (16).
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak, Tarseno (51).
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.
Deddy menuturkan, korban yang merupakan penyandang disabilitas telah bercerita kepada seorang pendamping perempuan.
Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.
Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.