Tribun Tulangbawang
Sering Tenteng Senpi, Warga Rawa Pitu Ditangkap Polisi
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB mengatakan, pelaku ditangkap ketika tengah melintas di jalan poros Kampung Rawa Ragil, Sabtu (23/2) pekan lalu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sering Tenteng Senpi, Warga Rawa Pitu Ditangkap Polisi
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWA PITU - Seorang pria diamankan karena diketahui menyimpan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya.
Dia adalah Minarsam (43), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB mengatakan, pelaku ditangkap ketika tengah melintas di jalan poros Kampung Rawa Ragil, Sabtu (23/2) pekan lalu.
• Kedapatan Bawa Senpi, Warga OKU Timur Diciduk Polsek Buay Bahuga
"Penangkapan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis revolver. Senpi tersebut kerap ditenteng tersangka," terang Samsi Rizal, Senin (25/2).
Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan menangkap pelaku dan menginterogasinya.
Pelaku tak bisa mengelak saat polisi memintanya menunjukkan tempat menyimpan senpi di rumahnya.
• Oknum Jaksa di Lampung Diciduk Usai Konsumsi Sabu, Polisi Malah Temukan Senpi di Rumahnya
"Setelah ditemukan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti senpi dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Samsi.
Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
