Viral Orang China Bisa Punya e-KTP, Begini Jawaban Kemendagri
Warga negara asing (WNA) asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat jadi viral.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP. Viral Orang China Bisa Punya e-KTP, Begini Jawaban Kemendagri
Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI.
Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.
"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Sehingga kalau di bawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, e-KTP yang diterbitkan kepada WNA memiliki batas waktu tertentu.
Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengapa WNA Bisa Mendapatkan E-KTP?
Berita Terkait