Sidang Ratna Sarumpaet Kasus Hoaks: Saya Ajak Jadi Hero untuk Bangsa Ini

Sidang Ratna Sarumpaet Kasus Hoaks: Saya Ajak Jadi Hero untuk Bangsa Ini

(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari saat tiba di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

Sidang Ratna Sarumpaet Kasus Hoaks: Saya Ajak Jadi Hero untuk Bangsa Ini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku dirinya bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai dirinya yang dianiaya. 

Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pagi. 

"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna di hadapan majelis hakim. 

Selain itu, Ratna juga mengaku siap dipenjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu. 

"Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah," tutur Ratna. 

Meski begitu, Ratna turut menyampaikan bahwa dia merasakan ada pengaruh politik yang kuat selama dirinya menjalani proses penyidikan.

Jawab Prabowo Soal Penegakan Hukum, Jokowi Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet, Tersangka Penyebar Hoaks yang Jadi Korban Hoaks: Rp 50 Juta Melayang

Dia belum menjelaskan lebih lanjut pengaruh politik seperti apa yang dimaksud karena majelis hakim menyarankan hal itu disampaikan lebih lanjut saat sidang berikutnya. 

"Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik. Maka dari itu saya ajak marilah kita jadi hero untuk bangsa ini," tutur Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengacungkan simbol dua jari saat tiba di Ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ratna juga tersenyum kepada awak media dan mempersilakan awak media untuk mengambil gambarnya.

Agenda sidang perdana Ratna adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. 

Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 setelah berkas perkaranya lengkap atau P 21.

Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus. Baca juga: Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.

Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan tersangka kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (22/2/2019).

Jaksa menyebut Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat (21/9/2019). Namun, nyatanya Ratna pergi ke rumah sakit untuk operasi wajah.

"Terdakwa tidak pergi ke Bandung, tapi operasi perbaikan muka atau face lift," ujar Jaksa Rahimah. Selanjutnya, Ratna mengambil foto wajahnya saat dalam kondisi lebam.

Usai pulang dari rumah sakit, Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam melalui WhatsApp ke sejumlah orang, antara lain Ahmad Rubani, Sahrudin, Rocky Gerung, hingga Said Iqbal. Kepada karyawannya, Ahmad Rubani, Ratna mengaku dipukuli dua orang. 

"Terdakwa bercerita sambil menangis bahwa dipukuli dua orang hingga lebam," lanjut jaksa.

Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21. 

Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Dipenjara, Saya Enggak Masalah", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/10523881/ratna-sarumpaet-kalau-saya-dipenjara-saya-enggak-masalah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved