Usai Doa Peringatan 40 Hari Meninggalnya Ibu, Kakak Tewas Dibunuh Adik di Lampung Utara

Usai Doa Peringatan 40 Hari Meninggalnya Ibu, Kakak Tewas Dibunuh Adik di Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
(tribunjateng/yayan isro roziki)
ILUSTRASI - Adik bunuh kakak kandung di Kotabumi Utara, Lampung Utara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi usai peringatan 40 hari meninggalnya sang ibu. 

"Kami langsung bawa ke RSU Ryacudu habis kejadian itu. Tapi nyawa nya tidak bisa terselamatkan, hingga meninggal dunia," katanya.

 Reino Barack dan Syahrini Nikah, Luna Maya: Semakin Dalam Cintamu, Semakin Besar Luka Hatimu

 Ahok BTP Jawab Isu Negatif, Buka-bukaan Harta Gono Gini Usai Cerai dari Veronica Tan

 Kapolres Lampura Nyamar Jadi Kernet Demi Ringkus Preman Pungli Sopir Truk

Suasana rumah duka Anang Afandi (30) di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019
Suasana rumah duka Anang Afandi (30) di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Pesan Sang Ibu Agar Jangan Keras

Sebelum meninggal, Ibu almarhum (Anang) sempat menitipkan pesan kepadanya, agar jangan bersikap keras kepada adiknya.

Kepala Satuan  Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi menuturkan kejadian pembunuhan tersebut terjadi diduga lantaran tersangka tidak diterima dimarahi.

Akibatnya dia nekat menusuk kakak kandungnya.

Tidak Terima Dimarahi

Kejadian yang membuat geger ini terjadi di rumah orangtua korban, Muhammad (65), di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, kakaknya memarahi tersangka. Tidak terima, Puput langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Puput, menusukkan pisau tersebut sebanyak dua kali ke dada dan punggung korban.

Seusai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

"Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek mengamankan Puput setengah jam usai kejadian," ujarnya.

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pelaku Diduga Alami Depresi

Tersangka Puput, dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi.

 Pendaftaran Masuk Kuliah Jalur Prestasi UIN Raden Intan Diperpanjang

 Saling Berbalas Twit, Begini Balasan Ganjar Pranowo Terhadap Cuitan Jerinx SID

 Pohon Kedondong Hutan Tumbang: Pajero Lolos, Jeep Cherokee Ringsek Tertimpa

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved