Ibu dan Anak Korban Tabrak Lari Kakinya Harus Diamputasi, Setahun Kemudian Bertemu Penabraknya
Ibu dan Anak Korban Tabrak Lari Kakinya Harus Diamputasi, Setahun Kemudian Bertemu Penabraknya
Ibu dan Anak Korban Tabrak Lari Kakinya Harus Diamputasi, Setahun Kemudian Bertemu Penabraknya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 9 tahun menjadi korban tabrak lari. Kedua korban tabrak lari itu mengalami luka serius hingga kaki kanan sang ibu harus diamputasi, sedangkan sang anak harus diamputasi kedua kakinya.
Ibu dan anak korban tabrak lari hingga kakinya harus diamputasi itu hidupnya kini telah berubah total. Mereka tak lagi bisa beraktifitas seperti biasa dan harus memakai kursi roda.
Setahun berlalu, ibu dan anak korban tabrak lari itu mendadak bertemu dengan pelaku tabrak lari yang telah merenggut sebagian kehidupannya.
Kesedihan yang dialami sang ibu yang bernama Indrawati (54), kini terkuak lagi. Ia mengenang betapa peristiwa kecelakaan itu telah merenggut kebahagiaannya dan terutama anaknya yang bernama Oky Yudi Satrio (10).
"Kalau saya kerja anak saya ikut, tidak mau ditinggal. Katanya ingin membantu ibu.
Saya berangkat kerjanya siang, biar anak saya bisa sekolah dan saya bisa kerja.
Saya sudah berhenti di pinggir sebelum lampu merah, kenapa ditabrak," ujar Indrawati di hadapan tersangka.
Ia mengaku kini tidak melakukan aktivitas seperti dulu.
Untuk berjalan, ia harus dibantu kursi roda, begitu juga Oky.
Sejak menjadi korban kecelakaan setahun lalu, Oky yang kini duduk di kelas 3 SD menjadi jarang bermain di luar.
Ia lebih banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah sambil bermain gawai.
Saat dipertemukan dengan tersangka, Oky hanya mendekap sang ayah dan hanya sesekali melirik ke Bambang.
Sementara itu, suami Indrawati, Wahyu Dwiyono terlihat menahan emosi melihat tersangka meminta maaf di hadapannya.
Sambil menggendong sang anak, ia tidak banyak mengeluarkan kata-kata.
Ia hanya mempertanyakan kenapa tersangka kabur setelah kejadian.
"Permintaan maafnya saya terima, namanya orang pasti memiliki salah. Namun, proses hukum harus tetap berjalan.
Saya berterima kasih kepada aparat kepolisian yang mampu menangkap pelaku," kata Wahyu.
Ia juga berpesan kepada para pengemudi kendaraan untuk berhati-hati saat berkendara.
Pelaku tabrak lari itu bernama Bambang Susanto (56).
Bambang hanya bisa menangis di depan kedua korbannya.
Peristiwa menyedihkan yang menimpa Indrawati dan Oky terjadi di Simpang Hanoman Jalan Siliwangi Kota Semarang, Jawa Tengah, setahun silam.
Ia berhasil diringkus anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang setelah menjadi buron selama setahun.
Bambang ditangkap di Kebumen, Kamis (28/2/2019).
Bambang dipertemukan dengan dua korban di Mapolrestabes Semarang.

"Saya kalut, bingung. Saya masih punya anak kecil, saya mikir keluarga saya," ucap Bambang, Jumat (1/3/2019).
Setelah kejadian kecelakaan, Bambang tidak menolong korban malah kabur.
Selama menjadi buron, ia mengaku tetap menjalani profesi sebagai supir secara sembunyi-sembunyi.
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di indekost bersama isteri ketiganya di Kebumen.
Sambil menangis, di depan kedua korban Bambang meminta maaf.
Ia juga bersimpuh di depan korban yang duduk di kursi roda.
Bambang mengaku menyesal, namun tidak kunjung menyerahkan diri ke kepolisian hingga setahun pelarian.
"Waktu itu remnya blong, di depan mobil banyak. Saya tidak punya pilihan lain. Saya minta maaf," katanya di depan para korban.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Ia kemudian menugaskan Kanit Lantas AKP Sugito untuk menangkap tersangka.
"Selama kurun satu tahun secara simultan dan akhirnya kemarin hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 kita berhasil mengamankan tersangka," sebut Ardi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis.
"Akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan kita akan split berkasnya dengan pasal 312 UU Lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman hukuman tiga tahun yaitu tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan atau dalam bahasa sehari-hari melarikan diri," jelasnya. (jam)