Polres Lampung Barat Ringkus 3 Tersangka Pembunuh Bidan
Dalam waktu 12 jam, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat membekuk tiga tersangka pembunuh bidan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
"Mereka lalu melanjutkan perjalanan dan meninggalkan mobil korban di Krui," kata Riza.
Positif Narkoba
Sebelum penangkapan, Kamis (28/2/2019) malam, polisi mencegat para tersangka di Liwa, Lambar.
"Mereka sempat hendak melawan petugas. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur (menembak)," kata Wakapolres Lambar Kompol M Riza.
Dari hasil pemeriksaan polisi, urine dua tersangka, Gidion Meldina dan Badriansyah, positif mengandung narkoba.
"Dalam proses interogasi, dua tersangka ini mencurigakan, sehingga kami lakukan tes urine. Rupanya, positif narkoba," ujar Riza.
Ia menambahkan, tersangka Gidion dan Badriansyah masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lambar.
"Tiga tersangka kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman paling berat pidana mati," tandasnya. (*)