Kepalanya Pusing Usai Diberi Air Minum, ABG Asal Way Kanan Jadi Korban Perkosaan
Seorang ABG berinisial SI (14) awal Way Kanan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Jarni alias Dawok
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG AGUNG - Seorang ABG berinisial SI (14) awal Way Kanan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Jarni alias Dawok (50).
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54) via telepon Kamis (28/2/2019), sekitar pukul 20.30 wib.
• Pegawai Wedding Organizer Jepang Diopname Usai Urus Pernikahan Syahrini-Reino Barack
Saat itu bapaknya sedang berada di rumahnya di Way Kanan.
Mendapat kabar dari anak kandungnya tersebut, sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ke tempat korban bekerja malam itu juga untuk memastikan kebenarannya.
Setelah sampai, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI.
SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya.
"Keesokan harinya Jumat (1/3/2019), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung," ungkap Tri, Sabtu (2/3/2019).
Menurut keterangan dari korban SI saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan tersangka pada Kamis 28 Februari 2019.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 10.30 wib.
Ketika itu pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena korban tidak mau, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar mandi.
Korban berontak. Setelah mencabuli korban, Dawok menyelipkan uang Rp 150 Ribu dan pergi.
Peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 13.00 wib.
• Salah Kaprah Tentang Bau Badan dan Cara Mengatasinya
Untuk kali kedua, Dawok kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya.
Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lagi-lagi korban menolak.
Ketika itu tersangka mencabuli korban dan akhirnya tersangka bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Dawok mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin.
Lalu minuman tersebut diberikan kepada korban.
Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari Dawok sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, usai membuang air kecil.
Dawok kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lagi-lagi korban menolak.
Dawok langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam.
Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Usai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.
• LINK LIVE STREAMING Indosiar Persib Bandung vs PS Tira, Sabtu (2/3/2019) Pukul 15.30 WIB
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Gadis 16 tahun dibawa kabur
Seorang gadis berusia 16 tahun asal Lampung Utara dibawa kabur lalu dicabuli kenalan Facebook.
Hal ini terungkap setelah kepolisian setempat menangkap pelaku atas dasar laporan keluarga korban.
Bagaimana kronogi kasus tersebut.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto memberikan penjelasan.
Ibu korban, Ma (51) membuat laporan ke polisi, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur pelaku IG (25) ke Baturaja, Sumatera Selatan.
IG merupakan warga Abung Semuli, Lampung Utara,
• 8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan
• Lirik Lagu Selow Versi Via Valen, Video Klip Lagu Selow Tampilkan Nuansa Reggae dan Dangdut

Menurut kerangan ibu korban, pada akhir Januari 2019, rekannya korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.
Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.
Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.
• Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil
Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa.
Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.
IG mengaku berkenalan dengan Am sekitar setahun lalu melalui Facebook.
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.
IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am.