Maia Estianty Disebut Jenguk Ahmad Dhani Bareng Al Ghazali dan Dul
Artis Maia Estianty Disebut Jenguk Ahmad Dhani Bareng Al Ghazali dan Dul
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BEREDAR kabar kalau Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, akan menjenguk ayahnya, musisi Ahmad Dhani yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/3/2019).
Kabar itu berhembus kencang di kalangan awak media.
Rupanya, Al Ghazali dan Dul tidak membesuk Ahmad Dhani berdua saja ke Rutan Madaeng.
Al Ghazali dan Dul juga mengajak ibundanya, musisi dan produser Maia Estianty.
Rupanya hal itu langsung dijawab Maia Estianty, dengan unggahan foto di media sosial instagram.
Pantauan Warta Kota pada Jumat (1/3/2019) Maia mengunggah foto sedang berada di dalam pesawat bersama Al Ghazali dan juga Dul.
Dalam foto tersebut, Maia Estianty megisyaratkan kalau dirinya akan membesuk Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, yang dijelaskannya dalam caption foto tersebut.
• Para Tamu Undangan Sudah Mulai Berdatangan di Masjid Camii Tokyo Jepang, Maia Estianty Tampil Cantik
• Deretan Selebritis yang Diundang Pernikahan Syahrini-Reino Barack, Maia Estianty Hingga Krisdayanti
• 3 Long Dress Maia Estianty yang Berharga Fantastis
• Adik Syahrini Pasang Emoji Muntah dan Tulis Sindiran: Kasian dan Merasa Menjadi Korban
"Flying to Surabaya... missing @elelrumi (emote love) #maiaestianti #diarymaia #traveling #happyfamily #happywife #semakintuasemakinbahagia," tulis Maia Estianty dalam kolom captionnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Dul pernah mengatakan usai manggung di salah satu cafe di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019, ia meminta Maia Estianty untuk membesuk Ahmad Dhani.
"Kalau bunda peduli akan anaknya, peduli keluarganya, peduli akan suasana, saya harap bunda jenguk ayah. Tapi itu tergantung bunda sih," ujar Dul Jaleani yang dikutip dari tribunstyle.com lewat Instagram @starpro_id.
Diberitakan sebelumnya, Maia Estianty resmi dinikahi Ahmad Dhani pada tahun 1994. Rumah tangganya bertahan selama 14 tahun yang kemudian mereka bercerai tahun 2008.
Selama 14 tahun menikah, Maia Estianty dan Ahmad Dhani dikaruniai tiga orang anak yang bernama Ahmad Al Ghazali (21), Ahmad El Jallaludin Rumi (19), dan Abdul Qodir Jaelani (18).
Tolak Tanda Tangan Penahanan
PENGADILAN Tinggi DKI memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan.
Namun, Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.
Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.
Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret mendatang.
Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid.
Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.
Sementara, sidang di Surabaya adalah perkara lain.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.
Johanes menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.
Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.
DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.