Mesum Massal Muda Mudi di Gedung Kosong Aceh Berakhir Kocar-kacir
Mesum Massal Muda Mudi di Gedung Kosong Aceh Berakhir Kocar-kacir karena Aksi Polisi
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya SIK, berharap kasus ini tidak sampai viral, karena kedua pelaku masih di bawah umur.
Tapi apa daya, video amatir yang diambil warga itu sudah duluan bocor ke berbagai platoform media sosial.
“Remaja tersebut sempat diamuk sampai babak belur sebelum kami amankan. Sayangnya pelaku masih remaja di bawah umur,” katanya.
Dalam waktu singkat, potongan dua video pendek itu banyak dibagikan di whatsapp, facebook, instagram, dan berbagai platform lainnnya.
Beberapa stasiun televisi nasional juga telah menayangkan berita tentang peristiwa ini dengan video yang telah diblur.
Berikut videonya:
Tukang Parkir Sebar Video Mesum Pelajar
Seorang tukang parkir di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video mesum pasangan pelajar hingga viral di whatsapp dan media sosial lainnya.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sebar Video Mesum Pelajar, Jukir di Majene Ditangkap Polisi', Kasat Reskrim Polres Majene Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelum viral di whatsapp pelaku telah memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.
“Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial,” ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).
Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang viral di whatsapp dan media sosial lainnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.
AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara.